Tim Pemenangan Khofifah-Emil Banyuwangi Adukan Dugaan Pelanggaran Kontestasi Pilgub Jatim

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kantor Bawaslu Banyuwangi, Kamis (31/5/2018), mendadak ramai. Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil setempat serta sejumlah elemen masyarakat berdatangan untuk melakukan pengaduan dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

“Kedatangan kami untuk meminta formulir pengaduan, kami mendapat laporan adanya dugaan pengkondisian terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades),” ucap Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Khofifah-Emil Banyuwangi, Andah Wibisono.

Kehadiran Andah, sapaan akrab Andah Wibisono, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid. Dia menjelaskan, peng undang hadiran para Kades tersebut terjadi dikediaman mantan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, KH Masykur Ali, pada Rabu malam (30/5/2018). Tepatnya pada pukul 22.00 WIB.

“Dari pengakuan para Kades, mereka ditemui oleh Gus Ipul, dan disitu Gus Ipul pamit serta mohon doa restu atas pencalonannya,” ungkap Andah.

Pengakuan pada kami, lanjutnya, para Kades mau datang lantaran segan pada koordinator Kades. Terlebih agenda tanpa surat undangan resmi itu, oleh koordinator disebut atas perintah Bupati Abdullah Azwar Anas.

“Kalau Panwas gak tahu, ini Panwas kecolongan atau bagaimana? Dan disitu Kades mengaku dapat uang Rp 1 juta, lainya belum dapat tapi uang sudah ada ditangan koordinator,” gamblang Andah.

Tak berselang lama, curhatan lisan tersebut terpotong kedatangan sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya, rombongan Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) dan Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), yang dipimpin Muhammad Helmi Rosyadi. Serta Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) Laskar Putih, yang diketuai aktivis kontroversial M Yunus Wahyudi.

“Selain dugaan pengkondisian Kades, kami juga akan mengadukan adanya foto paslon yang disitu terdapat foto Bupati Anas, untuk itu kami meminta formulir pengaduan,” kata Helmi.

Sementara itu, Bawaslu Banyuwangi, berjanji akan memproses seluruh pengaduan terkait Pilgub Jatim. Baik itu dari Tim Pemenangan paslon maupun perorangan.

“Selanjutnya bukti formil maupun materiil laporan akan kita pleno kan pertama untuk diketahui bahwa laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid.

Waktu penanganan laporan, lanjutnya, maksimal 5 hari terhitung setelah laporan masuk. Saat ditemukan dugaan tindak pidana atau money politik, maka proses klarifikasi akan melibatkan Gakumdu.

“Gakumdu punya waktu 14 hari untuk pemeriksaan selanjutnya sidang selama 21 hari,” pungkas Hasyim. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *