KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Untuk menangani penyebaran
Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Propinsi Maluku Utara (Malut), Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan ketat melaksanakan pemeriksaan KTP, Surat Ijin jalan dari instansi/desa keterangan tidak positif Covid-19, Senin (27/07/20)
Penumpang kapal KM.Aksar Saputra 09 dari Ternate tiba di Pelabuhan Sanana, tak lepas dari pemeriksaan. Bahkan selain pemeriksaan surat-surat juga diadakan penyemprotan barang bawaan mereka untuk memastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat.
Sementara itu, Kapala Puskemas Sanana sekaligus Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Kepulauan Sula, Hilman Masuku mangatakan bahwa, Kami dari satuan tugas dalam hal ini untuk penanganan para pelaku perjalanan yang baru tiba hari ini di pelabuhan Sanana.
Adapun pelaku perjalanan hari ini dari manado ternate untuk kisaran penumpang 142. Jadi Adapun para penumpang pelaku pejalan dari Manado – Ternate sesuai dengan perubahan peraturan kementrian kesehatan yang terbaru jadi ada defisi, “kata Halim.
Lanjut Halim, Dengan defisi tiba ini para pemberlakuan pelaku pejalan ini ada perubahan mungkin di lihat dari perlakuan kemarin dengan sekarang ada beda, yang kemarin mungkin ada sedikit lama atau sedikit berbelit-belit dengan adanya revisi atau perubahan ada sedikit pemberlakuan lebih cepat sehingga para penumpang atau pelaku pejalan ini tidak terlalu lama-lama di ruang tunggu, “ungkap Halim.
Tambah Arifin, Terus dengan yang biasanya kita laksanakan 5 -10 menit tapi dengan pemberlakuan revisi kali ini mungkin 1-2 menit untuk per orang bisa selesai, Sehingga untuk revisi yang terbaru ini, yang dulu yang belum revisi itu mungkin 1-3 jam bisa kita laksanakan.
Mungkin sekarang ini satu jam bisa kita selesaikan pelaku pejalan dengan jumlah penumpang 142 kita bisa selesaikan dalam waktu 1 jam, tetap dengan standar oprasional prosedur yang sama yaitu pemeriksaan fisik deteksi diri dan berakhir di komunitas informasi dan edukasi jadi, tetap di bawah kendali Ketua satuan tugas, Idham Buamona dan beserta teman-teman dari RS Sanana, “katanya.
Untuk himbauan, kami dari satuan tugas medis terkait dengan deteksi diri sebagai pelaku pejalan kami harapkan apa yang menjadi edukasi dari sosialisasi, kami di tingkat edukasi mungkin bisa di aplikasikan dalam hal ini karantina diri mungkin pemberlakuan untuk perubahan revisi ini berlaku hanya 10 hari.
“Jadi mungkin 10 hari itu, bisa dilaksanakan dengan baik kalau memang tidak ada gejala atau flu bisa isolasi diri bisa berakhir, “tutup Halim. [DN]