Tim Pengacara Ivan Kuncoro Kesal, Masa Tahanan Habis Hingga Upaya Perdamaian Ditolak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim batal menggelar sidang pemeriksaan terdakwa Bos Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, terdakwa pada kasus Pelanggaran HAKI yang merugikan Asosiasi Industri rekaman Indonesia (Asirindo) batal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/2/2020).

Jaksa berdalih pihak rutan Medaeng tidak mengeluarkan Ivan dan meminta sidang ditunda.

Mendegar pengakuan JPU, tim pengacara Ivan pun kesal dan meminta penundaan dilakukan lewat meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab, sebelumnya diketahui kalau masa tahanan terdakwa Ivan ternyata sudah habis sejak tanggal 16 Februari kemarin dan pihaknya belum menerima penetapan perpanjangan masa penahanan terhadap Ivan Kuncoro.

“Penetapan memang belum kami terima, dan itu tadi JPU pun mengabari saya seperti itu, makanya dilakukan penundaan dikarenakan terdakwa tidak bisa keluar dari Lapas karena Lapas belum menerima perpanjangan. Jadi Karutan Itu yang menginformiskan ke JPU, kalau hari ini terdakwa Ivan tidak bisa dibawah ke persidangan,” kesal Putri, salah satu anggota tim penasehat hukum Ivan Kuncoro.

“Memang ada upaya perpanjangan penahanan, tapi dasar penahanan khan harus jelas, sesuai pasal 29 KUHAP dan Permen Kehakiman No 4 Tahun 1983,” tambah Adnan Afandy, anggota tim penasehat hukum Ivan Kuncoro lainnya.

Atas desakan tim pengacara terdakwa, majelis hakim akhirnya menunda sidang Ivan. Padahal, semestinya Ivan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Sudah jelas kan, sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir ingat jaksa ya, ini sidang seminggu dua kali tanggal 20 terdakwa dihadirkan ya,” ujar ketua majelis hakim Mashuri Efendi, menutup sidang dihadapan tim penasehat hukum Ivan Kucoro.

Tak hanya itu saja, Memed, tim pengacara Ivan Kuncoro juga sempat kecewa setelah mencoba melakukan perdamaian dengan Asirindo. Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris.

“Dari awal saya menghargai upaya hakim agar kami bisa berdamai dengan pihak pelapor. Kami pun sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai,” kata Memed

Menurut Memed, upaya perdamaian tersebut juga disetujui oleh istri terdakwa Ivan Kuncoro, dengan cara bersedia datang ke Jakarta dan bertemu dengan pihak pelapor.

“Bahkan kami sudah sampaikan ke majelis hakim tentang kesanggupan untuk membayar atau mengganti kerugiannya. Tapi meski pelapor sudah beberapa kali saya WA dia tidak mau menanggapi dan jawabannya, biar proses hukum berjalan,” keluh Memed.

Diketahui, kasus pelanggaran HAKI Bos Rasa Sayang, Ivan Kuncoro ini terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti, terdakwa Ivan juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu dengan cara memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Dalam perkara pelanggaran HAKI ini, Polisi juga menyita barang bukti milik Ivan diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Perbuatan terdakwa Ivan Kuncoro diancam pidana Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait