Tim Resmob Amankan Oknum Pesilat Ysng Diduga Lakukan Tindak Penganiayaan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung, mendapat respon cepat dari Polres Tulungagung beserta jajaran Polda Jatim.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kasus penganiayaan mengakibatkan dua orang menjadi korban kebrutalan oknum pesilat. Polres Tulungagung, telah menetapkan tujuh orang diduga pelaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, saat dimintai keterangan, membenarkan telah mengamankan 7 (tujuh) orang oknum pesilat.

Tujuh pesilat yang diduga melakukan penganiayaan di Pinggir Jalan Raya Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (11/3/23) sekira pukul 01:30 WIB.

“Benar, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan, ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka,” benar Kapolres.

Lanjutnya, dari kejadian tersebut, anggota Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus dan menindak para pelaku. Terduga pelaku, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing
Sekitar pukul 04:00 WIB.

Ketujuh oknum perguruan silat yang berhasil diamankan yakni, inisial MANA (17), AOR(19), RMD(16), DNS(18), PBA(18), MLS(15), MYA(18). Dari tujuh terduga pelaku, lima orang warga Sumbergempol, 1 orang warga Kalidawir dan 1 orang warga Boyolangu.

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama-sama di pinggir jalan raya di Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Modusnya, berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan dan Merasa tidak senang dengan identitas perguruan pencak silat lainnya karena korban memakai kaos bertuliskan Pagar Nusa.

“Awalnya, korban mengendarai sepeda motor berboncengan pulang dan konvoi dari wilayah kediri, sesampai di TKP para pelaku langsung menghentikan motor korban secara paksa sampai terjatuh lalu mengeroyok korban dan merampas kaos dan sabuk mori korban”, terang AKBP Eko Hartanto.

Ditambahkan, korban berinisial MRR(17), beralamatkan, di Sumbergempol dan inisial MAN(18) alamat Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Kedua korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta badan akibat pengeroyokan tersebut.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Hasil Visum Et Repertum, Kaos Pagar Nusa hasil rampasan, Sabuk mori Pagar Nusa dan 1 unit sepeda motor.

“Empat orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tambah Kapolres.

Kapolres Tulungagung, kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP. (Dst)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait