JEMBER, beritalima.com | Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Jember bekuk empat pelaku pencurian hewan, dua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keenam pelaku itu, melakukan aksi pencurian hewan sapi di rumah SN (56) warga Desa Mulyorejo, Silo, Senin (6/9/2021).
Salah satu pelaku, masuk melalui jendela rumah, dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak Handphone dan menuju ke kandang sapi, lalu memotong tali.
“Polisi mengamankan 4 orang pelaku, inisial FR (30), TR (37),YL (30), JHR (57) sedangkan GM dan SL masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam releasenya, Selasa (14/9/2021).
Disamping itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti Mobil Panther berisi hewan sapi, Celurit dan tampar.
Dari keenam pelaku, memiliki peran masing-masing, seperti sopir, penjaga situasi, pemotong tali dan sebagainya.
“Sapi tersebut sempat disembunyikan dalam hutan Baban. Bahkan, juga ada orang yang siap untuk membeli sapi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 4 pelaku, 1 orang diantaranya dihadiahi timah panas.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 Tahun,” tegas Komang Yogi. (Sug)