BERAU Kaltim,Beritalima.com – Tim Saber Pungli Kabupaten Berau berhasil mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri di kabupaten Berau. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres di ruang Press rilis Polres Berau, Kamis (09/04/2020).
Kedua tersangka tersebut yakni TRM (47) selaku Kepala kampung Gunung Sari , ia diamankan pada 31/3/2020, dan EEH (55) selaku Camat Segah, yang diamankan pada 1/4/ 2020. Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Segah Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo ,melalui Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu menjelaskan,kejadian diawali sekitar bulan Desember 2019 lalu, saat PT. Mutiara Bara Lestari (MBL) akan melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT. MBL.
“Dalam proses pembebasan lahan tersebut kedua tersangka melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan,” jelasnya.
Apabila tidak diberikan, lanjutnya ,maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT. MBL.
“Karena perkataan EEH , pihak perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 412.500.000,- ke rekening pribadi EEH melalui Bank BNI Tanjung Redeb pada tanggal 27 Februari 2020,” ungkapnya.
“Selain EEH, tersangka TRM juga menerima uang sebesar Rp 300 juta yang dikirim ke rekening pribadinya melalui Bank BNI Tanjung Redeb yang dikirim pada hari yang sama. Hingga kini akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut tak kunjung terbit,”ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa, 4 lembar bukti setoran tunai Bank dengan masing-masing, 3 lembar bukti setoran kepada TRM, 1 lembar kepada EEH, buku tabungan Bank dan ATM atas nama TRM, 1 bandel rekening Koran, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS, Uang Rp. 252.250.000,- dari tersangka TRM.
“Atas kejadian tersebut keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,”paparnya.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman dipidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Saat ini Satgas Tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.,” Pungkasnya.(*)