Tim Saber Pungli Belitung Infeksi Tiga Tempat Rawan Pungli

  • Whatsapp

BELITUNG,BERITALIMA.COM – Tim Saber Pungli Kabupaten Belitung lakukan infeksi mendadak ketempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya pungutan liar. Infeksi ini sekaligus mensosialisasikan agar para pemangku kepentingan tidak melakukan tindakan yang dianggap bisa merugikan masyarakat.

Dalam hal ini, Waka Polres Belitung Kompol Muhammad Nizar yang menjadi ketua Saber Pungli Kabupaten Belitung membagi tiga kelompok untuk memberikan pemahaman serta mengingatkan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan liar di daerah Kabupaten Belitung.

“Kita ada disini sebagai bentuk pengawasan dan penindakan, agar mereka-mereka tahu dan tidak melakukan apa yang dinamakan pungli ini,” kata Nizar kepada Beritalima.com, rabu (03/04).

Menurutnya, tim Saber Pungli ini nantinya akan bertindak tanpa pandang bulu lagi jika masih ada yang melakukan pungutan liar .

“Hari ini kita lakukan infeksi dan mensosialisasikan di tiga titik yang rawan akan pungutan liar, diantaranya‎ kantor Samsat, BPN, dan Pelabuhan Indonesia (Pelindo), kita sudah cek kelapangan agar nantinya kita paham dan mereka tahu kita ada, ini sebagai bentuk dari pencegahan,” terangnya.

Sebelumnya, Dalam ruang rapat Tim Saber Pungli ‎yang dilaksanakan di Polres Belitung Pasi intel kodim 0414 / Belitung,Capten chb syarifuddin menyampaikan bahwa ada beberapa tempat yang berhasil dihimpunnya yang kini bisa menjadi sasaran, namun tidak cukup besar.

“Ada di beberapa tempat, namun kecil-kecil, kalau yang besar-besar memang tidak ada,‎ seperti pelabuhan Tanjung Batu,Tanjung Ru dan Pelabuhan Perikanan disana ada indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang secara keseluruhan bisa mencapai 1,2 milyar,” kata Syarifuddin saat berada di ruang rapat.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Belitung Donny F Sanjaya yang tergabung dalam tim Saber Pungli juga mengatakan, para pelaku pungli itu bisa dikenakan dengan dua pasal‎ yakni pasal pungutan liar (pungli) dan pemerasaan jika pelaku menetapkan tarif yang tidak di atur oleh undang-undang serta peraturan lainnya.

” jika mereka menaikkan tarif melebihi tarif yang sudah ada dalam peraturan itu bisa dikatakan pungli, namun jika mereka mengambil tarif yang tidak ada dalam aturan dan menetapkan tarif itu bisa dikatakan pemerasan,” jelas Donny.

Ditambahkan olehnya, Dalam hal ini kejaksaan ‎akan bekerja seperti pada umumnya, kasus-kasus seperti ini tidak ada bedanya seperti kasus-kasus lain pada umumnya.

“Tindakan kejaksaan seperti biasa,melakukan penuntutan, kasus ini tidak ada yang berbeda, di tangkap polisi, dilimpahkan kekejaksaan dan di sedangkan di pengadilan,” tuturnya.

Setelah rapat ditutup, tim Saber Pungli pun bergegas menuju tempat yang telah ditentukan yakni Kantor Samsat Belitung, Kantor BPN Belitung dan Kantor Pelindo Belitung.(dodi)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *