Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Ciduk 6 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima com|Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 13 Oktober sekitar pukul 16.00 Wib, dari hasil penggerebekan tersebut tim Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan 6 tersangka kasus judi sabung ayam.

Ditangkapnya enam tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2021/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 13 Oktober 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, ditangkapnya enam tersangka itu menindaklanjuti informasi tentang adanya perjudian jenis sabung ayam.

Lalu, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis Sabung Ayam tersebut.

Diantaranya:
– A (55), warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
– B (67), warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
– M (50), warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
– BN (50) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
– BI (24), Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
– S (54), Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

“Kami juga mengamankan 8 ayam bangkok tarung dan sejumlah uang Rp 1.550.000. Setelah mendapatkan pelaku dan bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Tomy Prambana Jumat (15/10/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP.(Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait