PAMEKASAN, Beritalima.com|Kasat Reskrim Akp. Tomy Prambana, bersama tim Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Pukul 14.00 Wib yang beralamatkan di Dusun Panjalin Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Akp. Tomy Prambana, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka MH di rumahnya pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Pukul 19.45 WIB.
“Setelah melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi-saksi beserta barang buktinya. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MH di rumahnya,”ungkap kepada beritalima.com. Sabtu(23/10/2021),sore.
Lanjutnya Akp. Tomy Prambana, menambhakan adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres pamekasan : 1 (satu) bilah Celurit warna hitam Gagang terbuat dari kayu warna hitam memiliki panjang 65 (enam puluh lima) Cm terdapat bercak darah; Kemeja lengan panjang warna biru muda, sarung berwarna biru tua dengan bermotif batik, 1 (satu) buah songkok warna putih, 1 (satu) buah sarung motif Kotak berwarna Biru putih dengan bercak darah dan 1 (satu) buah seprai warna putih dengan bercak darah.
Sementara dari pengakuan tersangka MH kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, alasan membunuh korban dengan dalih karena mengingat ucapan korban 2 (dua) tahun yang lalu yang mana korban akan menghilangkan nyawa keluarganya.
Tidak lama setelah MH mendengar ucapan tersebut Kakek dan Nenek MH meninggal hingga 6 Keluarga lainnya juga meninggal dunia dan yang terakhir adalah keponakannya yang berumur 10 bulan meninggal juga.
MH tidak memiliki niatan melakukan pembunuhan tersebut, pada saat itu MH bertujuan ke rumah salah satu Ulama di tempat tinggalnya.
MH bermaksud memberi tahu bahwa Keponakannya yang berumur 10 (sepuluh) bulan meninggal dan meminta bantuan untuk dimandikan serta disolatkan.
“Namun sebelum MH tiba di rumah Ulama tersebut MH bertemu dengan Korban yang pada saat itu langsung lari masuk kedalam rumahnya dan disitulah MH teringat kembali ucapannya korban yang akan menghilangkan nyawa keluarganya sehingga MH mengejar korban masuk ke rumahnya,”jelasnya.
“Sesampainya di dalam rumahnya korban, MH langsung cekcok mulut dan menanyakan terkait kematian semua keluarganya, namun korban menjelaskan “kenapa kamu mau mati juga” karena mendengar hal tersebut amarah MH memuncak dan mengeluarkan Celurit yang biasa disimpannya di pinggang kanannya langsung membacok dengan bertubi-tubi,”imbuhnya.
Korban yang berusaha melawan hingga meninggal. Setelah membunuh kemudian MH langsung lari dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP (dengan ancaman Lima belas tahun penjara),”pungkas Akp. Tomy Prambana.[Red]