Jakarta | beritalima.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Miscbah Somantri buronan Kejari Garut yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004, terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretaris DPRD pada tahun anggaran 2001 – 2003.
Dari keterangan yang disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menerangkan bahwa MISCBAH SOMANTRI terbukti secara bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp.28.106.981.147,02.
Lebih lanjut diungkapkan Eben, dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000.
“Yaitu pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut,” tandas Eben kepada awak media yang diterima beritalima.com, Sabtu (11/9/2021).
Masih diungkapkan Eben, rincian masing – masing anggaran yang dilakukan buronan Miscbah, pertama tahun 2001 sebesar Rp.1.627.153.000.00. Kedua, tahun 2002 sebesar Rp.3.414.088.000.00. Ketiga, tahun 2003 sebesar Rp.1.547.772.000.000.
Dari keterangam yamg siperoleh Eben selaku Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana MISCBAH SOMANTRI, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Kejahatan Korupsi”, menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp.114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).
“Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan,” tegas Eben.
Dari hasil penangkapan tim Tabur Kejari, Terpidana MISCBAH SOMANTRI diamankan di kediamannya, sekitar pukil 05.00 wib pada Kamia dini hari, 9 September 2021, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1×24 jam di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Hal ini ditandaskan Kapuspenkum Kejagung, berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana MISCBAH SOMANTRI berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut.
“Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan Terpidana sehat dan negatif covid-19,” imbuhnya.
Masih dijelaskan Leonard Eben, saat ini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan pencarian DPO terhadap Terpidana H. Abdurragman, Sag, Terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan Terpidana Dadan Slamet, dan kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya.
Reporter : Dedy Mulyadi