Tim Unit Reskrim Polsek Palengaan Mengamankan Pelaku Penjual Miras

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Tim Unit Reskrim, Polsek Palengaan bergerak cepat bersama Anggota SPKT, usai mendapatkan laporan adanya penjualan minuman keras (miras) di salah satu toko di kawasannya langsung melaksanakan penggerebekan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 15 botol miras disebuah toko milik Inisial SA (34), swasta, warga Dusun Langgar, Desa Panguraiyan, Kecamatan Propo Kabupaten Pamekasan.

“Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan 15 botol miras dari berbagai merek yang tidak dilengkapi izin penjualan,” ujar Kapolsek Palengaan,Iptu Sri Sugiarto.Senin (29/4/2021).

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Aiptu Eko Susilo menjelaskan dalam penggerebekan sekitar pukul 11.30 WIB , petugas mengamankan barang bukti 11 botol miras dan pemilik toko untuk dibawah ke Polsek Palengaan Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan proses kasus penjualan miras tanpa izin ini,” jelasnya.

Minuman beralkohol di di jual di Tokonya yang beralamat di Dusun Glugur I Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan tanpa ijin
tersebut diamankan beberapa minuman beralkohol sebagai berikut :
– 4 (empat) botol besar anggur kolesom cap orang tua;
– 3 (tiga) botol kecil anggur kolesom cap orang tua;
– 2 (dua) BAE SOJU
– 2 (dua) RAJA RIMBA SINGA RAJA.

“Pemilik dan penjual miras bakal dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan mengenai minuman memabukkan dalam Pasal 300, Pasal 492 dan Pasal 536. Pada Pasal 300 KUHP Dan
Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Minuman Keras (Miras),” tandasnya.[An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait