SITUBONDO, Beritalima.com – Seorang pria berinisial AA (40) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo. dirumahnya di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Situbondo. Atas tuduhan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa Ijin di kediamannya.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo Mewakili Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono SH,S.I.K,M.Sc, (eng) memaparkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya seorang warga yang menimbun BBM jenis Solar didalam rumahnya.
“Polisi menindak lanjuti informasi ini melalui penyelidikan lebih dalam. Setelah merasa yakin, tim dari Satreskrim mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan, disaksikan tokoh masyarakat dan ketua RT,”Papar Kasubag Humas Rabu (26/4).
Pemilik rumah AA tidak bisa berkelit saat disergap oleh petugas, dari dalam rumahnya ditemukan Puluhan drum dan jerigen berisi Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis Solar sebanyak 2.290 Liter tanpa ijin, AA berikut barang bukti Solar dan sepeda motor langsung diamankan kepolres Situbondo untuk pemeriksaan.
“Saat ini AA sudah ditetapkan tersangka terkait penimbunan BBM bersubsidi tanpa ijin, dari pengakuan tersangka, pembelian BBM dilakukan di beberapa SPBU dan rencananya akan dijual ke nelayan di desa landangan dan juga akan di jual keluar pulau,”tukas Humas Polres.
Kasubag humas juga menjelaskan Satreskrim Polres Juga menyelidiki apakah ada keterlibatan petugas SPBU yang membantu tersangka dalam menjalankan aksinya.(JOE)