Timbun Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com — Sat Reskoba Polres Situbondo menahan seorang wanita yang diduga mengedarkan minuman keras tanpa ijin diseputar Toko HOKY alamat Jl. WR Supratman Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo. pada Rabu malam pukul 23.45 wib.

“Berdasarkan laporan masyarakat jika di dalam toko tersebut sering dilakukan transaksi jual beli minuman keras. setelah kami lakukan penggeledahan kami temuhan puluhan botol minuman keras dari bernagai merek,” Ucap Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanag Priambodo. Kamis (08/03).

Dari penggeledahan berdasarkan LP/A/29/3/2018/JATIM/Res Situbondo. didalam toko tersebut poliso mengamankan YL (52)
Pemilik toko Hoky beserta barang bukti berupa 60 Botol merek Stanley, 30 botol anggur merah, 3 botol Mansion dan 2 botol Vodka.

“Terlapor kami amankan berdasarkan Pasal 5 PERDA No 14 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras, yang berbunyi setiap orang yang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual, mengedarkan, menimbun minuman keras tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1 dan 2) Jo pasal 5,” Jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisianaupun pihak keluarga, karena masih proses pemeriksaan lebih lanjut. (Mpt/joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *