Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Bupati Madiun Keluarkan Perbup

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Madiun.

Dalam Perbup tertanggal 18 Agustus 2020 ini, selain sanksi, juga mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, serta pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Isinya, setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan.

Sedangkan monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Polri.

Bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi yang beragam, tergantung tingkat pelanggaran. Misalnya untuk perorangan dapat sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administratif Rp 100.000, tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan KTP selama 15 hari.

Sementara bagi penyelenggara hajatan yang melanggar, mendapat sanksi berupa teguran dan atau pembubaran kegiatan. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan perangkat daerah dan didampingi kepolisian serta TNI. Denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah masing-masing wilayah.

“Peraturan Bupati ini dapat diunduh dilaman web Pemerintah Kabupaten Madiun https://madiunkab.go.id,” terang Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, Selasa 25 Agustus 2020. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (atas), Mashudi (bawah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait