Tindaklanjuti Surat Edaran Tentang Prokes, Wabup Benteng Gelar Rapat

  • Whatsapp

Benteng, beritalima.com | Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng) Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat terkait tindak lanjut tentang surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 bersama satuan tugas Covid-19. Dalam surat edaran tersebut menerangkan larangan kerumunan masyarakat dalam bentuk acara pesta pernikahan atau acara-acara lainnya.

”Kita menegaskan untuk surat edaran nomor: 360/066/STPC-19/2021 harus di berlakukan dengan tegas kepada masyarakat. Tidak di perbolehkan lagi bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta pernikahan dan bentuk acara keramaian lainnya yang menimbulkan kerumunan massa. Acara pernikahan dilakukan hanya sebatas Akad Nikah di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Camat dengan meminimalisir undangan yang hadir,” Jelas Wabup Benteng Septi Peryadi, S.TP.

Menurut Wabup, menindaklanjuti surat edaran Bupati tersebut butuh adanya ketegasan.

“Ketegasan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 360/066/STPC-19/2021 , sehingga Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Benteng akan terus berlanjut sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Semua dilakukan demi memperkecil dan menghambat penyebaran covid-19 yang semakin banyak di kabupaten Benteng ini,” tegas Wabup.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Benteng Gunawan R, SE.MM mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan tugas yang diberikan.

“Satpol PP Kabupaten Benteng di bantu dengan Satuan Tugas Covid -19, serta di dampingi pihak Polisi dan TNI siap melaksanakan Surat edaran yang berlaku untuk melarang dengan tegas adanya kerumunan massa dalam bentuk acara pesta pernikahan dan acara-acara lainnya di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah sampai waktu yang belum bisa di tentukan,” ujar Gunawan.

Setelah rapat berlangsung dengan hasil bahwa tidak di perbolehkan adanya pesta pernikahan dan acara-acara yang mengundang kerumunan massa, jika ada yang tetap melaksanakan meski sudah di beri penjelasan secara persuasif oleh satuan tugas Covid-19 akan di tindak secara tegas hingga di acara tersebut di bubarkan.

Kegiatan rapat ini dihadiri juga oleh Wakapolres Benteng, Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Benteng serta seluruh Camat di Kabupaten Benteng. (ts)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait