Tinggal Selangkah Lagi, Kejari Sula Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

Bayu Kusumo Wijoyo, SH Kasi Pidum Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menerima pelimpahan berkas perkara oknum Camat Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, inisial ES alias Onco Ni, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari Polres Kepulauan Sula atas tersangka Onco Ni yang dikirim pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin,” kata Bayu saat konfirmasi dikantor Kejaksaan, Selasa (16/8/22)

Lanjut Bayu, Setelah menerima berkas perkara itu, lanjutnya, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Dan jaksa peneliti punya waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap, pihaknya akan berkoordinasi kembali, “kata Bayu

Seperti diketahui, Warga Desa Dofa, Suaib Marasabessy (47) melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polsek Mangoli Barat dengan nomor : STPL//IXII/2018/Sek Mangbar pada Rabu 15 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 10.15 Wit atas perbuatan oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha alias onco

Kemudian kasus tersebut sudah sidik (penyidikan) berdasarkan surat nomor: SP. Sidik/22/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022 dan sekaligus mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya dari penyidik Polres Kepulauan Sula ke kejaksaan pada 23 April 2022.

Selanjutnya pada Senin 20 Juni 2022, Polres Kepulauan Sula peningkatan status oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha alias onco sebagai tersangka berdasarkan rujukan surat ketetapan SatReskrim Polres Kepulauan Sula, Nomor : S. Tap /26 b/VI/2022.

Atas perbuatan tersebut, Ernawatai Sapsuha dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan acaman diatas 9 bulan penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait