TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Ops Yustisi dipimpin Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH selaku Perwira Pengendali (Padal), Senin,(13/09/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi bertempat di Alon” Kabupaten Tulungagung, dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.
Sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, guna meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan,diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan hand sanitizer ,air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
Seusai kegiatan Iptu Nenny menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di Alon” Kabupaten Tulungagung,berhasil menjaring 1 (satu) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes,selain kesadaran mereka sendiri juga didukung oleh stake holder Penanganan covid-19,meliputi TNI,Polri dan Satgas Covid dengan rutin mengadakan Ops yustisi,” ucapnya.
Iptu Nenny menambahkan,Angka pelanggaran prokes yang kita dapat hari ini merupakan capaian positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga bisa menekan angka positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Penerapan prokes harus terus dilakukan untuk menekan kasus positif, sehingga secara bertahap dapat menurunkan status kabupaten Tulungagung dari Level 3 ke Level 2, ” tutur Iptu Nenny.
Mengajak agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M, diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan atau hand sanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19” pungkas Iptu Nenny. (Dst).