Tingkat Penyerapan Dana Dinas P dan K NTT Hingga Nopember Rp 48,7 Miliar

  • Whatsapp

KUPANG, beritalimacom– Tingkat penyerapan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2016, dari total alokasi sebesar Rp 61.631.146.000, realisasi sampai Nopember 2016 sebesar Rp 48.708.266.554, atau 79 persen. Dengan sisa Anggaran tercatat Rp 12.922.877.446. Komisi mengingatkan agar dalam sisa waktu yang ada dapat diintensifikasi penyerapan dana yang masih tersisa dan memastikan bahwa akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Rapat Komisi V Bersama Mitra Kerja terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggara 2017 yang disampaikan Juru Bicara Komisi V DPRD NTT, Anselmus Tallo.

Selanjutnya terget pendapatan untuk tahun 2016 sebesar Rp 300 juta, realisasi sampai dengan Nopember 2016 sebesar Rp 366.856.600 atau 122,29 persen. Pencapaian target ini akan berubah karena UPT PPNFI akan diserahkan ke Pemerintah Pusat dan Pemisahan UPT Museum dan Taman Budaya ke Dinas Kebudayaan.

Dia mengatakan, alokasi APBD Tahun Anggaran 2017 Dinas Pendidikan sebesar Rp 880.578.003.000 atau 44 persen total APBD (belanja tidak langsung Rp 693.903.893.000 dan Belanja Langsung Rp 186.674.110.000). Peningkatan anggaran 13 kali lipat ini dikarenakan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan pendidikan khusus dari 22 kabupaten/kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Komisi V juga mengapresiasi yang tinggi atas komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan alokasi APBD untuk Dinas Pendidikan, pada sisi yang lain sejak dini komisi mengingatkan Dinas Pendidikan agar sungguh-sungguh melakukan prinsip pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Dalam Laporan Hasil Rapat Kerja bersama Komisi V Bersama Mitra, juga ada beberapa rekomendasi yakni antara lain, Komisi mengingatkan agar penyelenggaraan kegiatan nasional ditingkat provinsi khususnya di bidang pendidikan dimasa mendatang sebaiknya lebih selektif lagi agar tidak membenahi APBD Provinsi NTT terlalu besar.

Terkait dengan kewenangan baru Dinas Pendidikan untuk mengelola SMA dan SMK di NTT maka Komisi merekomendasikan agar segera dijajaki pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada lebih banyak SMA/SMK di NTT.

Komisi juga merekomendasikan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait agar mengkaji sunguh-sungguh terkait rencana pembentukan kantor cabang dinas di kabupaten/kota agar tidak mempersulit akses sekolah dan guru/tenaga pendidik dan kependidikan dalam mendapatkan pelayanan pendidikan. [Ang]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *