BONDOWOSO, beritalima.com – Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) sebagai organisasi profesi yang berdedikasi menguatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terus melakukan upaya peningkatan kinerja.
Seperti yang dilakukan oleh APDI Bondowoso, di Rumah Makan Ikan Bakar Jasen, Kecamatan Grujugan. Sebanyak 108 TPP, 5 Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), 49 Pendamping Desa (PD) dan 54 Pendamping Lokal Desa (PLD) dikumpulkan dalam acara Rapat Koordinasi bersama Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Jatim.
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Bondowoso Hadi Prayitno mengatakan, selain untuk meningkatkan kapasitas seluruh lapisan pengiat Desa di bawah naungan Kemendes PDTT- RI, rapat koordinasi tersebut juga sebagai momen penyegaran suasana sekaligus ajang silahturahim.
Hadi menjelaskan, rapat koordinasi sekaligus silaturrahim penting dilakukan mengingat tugas-tugas pendampingan yang dikerjakan sangat berat, utamanya saat bergelut dengan data.
“Karena urusan pendampingan itu adalah urusan berdata. Dengan acara itu tentu agar nanti kinerja pendamping bisa lebih baik secara kwalitas maupun kuantitas,” ujar Hadi Rabu (7/6/2023) kemarin.
APDI juga turut melibatkan beberapa anggota DPR Kabupaten Bondowoso dalam acara tersebut. Salah-satu adalah Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Hadi menjelaskan, pihaknya selaku mitra Pemerintah Daerah dalam mengawal realisasi Dana Desa berdiskusi tentang upaya-upaya pembangunan Desa agar tepat sasaran, baik realisasi program prioritas dari Kementerian Desa maupun rencana kegiatan pembangunan Kabupaten.
“Kita ada garis koordinasi, bagaimana DPRD juga turut mendorong penguatan pembangunan di Desa,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengapresiasi adanya rapat koordinasi tersebut mengingat tugas TA dan PD dalam mengawal Dana Desa sangat vital dalam jalannya pemerintahan Desa.
Ahmad Dhafir menyebut peningkatan kapasitas harus terus dilakukan agar kontrol dalam mengawasi dan memberikan arahan kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan regulasi.
“Jangan sampai pekerjaan selesai urusan tidak selesai di Kejaksaan, Kepolisian, KPK. Prinsipnya dalam bekerja, pekerjaan selesai urusan selesai. Artinya para pendamping yang mendampingi Kepala Desa dalam penggunaan DD ini, betul memahami regulasi dan memberikan pemahaman kepada kepala desa agar tidak salah dalam mengelola dan mengambil keputusan,” tegasnya.
Ketua DPRD Ahmad Dhafir memberikan peringatan kepada seluruh Kapala Desa agar tidak segan melakukan koordinasi dengan PLD yang ada du desa maupun PD yang ada di tingkat kecamatan.
“Pesan saya kepada Kepala Desa, Pendamping Desa itu adalah sahabat saya. Jadi tolong jangan segan-segan melakukan koordinasi dengan PLD maupun PD. Duduk bersama dan diskusikan bersama tentang alokasi anggaran. Jangan sampai keluar dari rambu-rambu yang ada,” pungkasnya. (*/Rois)