MADIUN, beritalima.com- Kemudahan dan kecepatan pengurusan ijin usaha menjadi salah satu faktor penentu tumbuhnya investasi suatu daerah. Hal ini direspon cepat Dinas Penanaman Modal PTSP Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun,Jawa Timur, dengan menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada calon investor. Ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas penanaman Modal.
Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengaku perlu adanya langkah mempercepat peningkatan investasi di Kota Madiun. Walikota mengajak OPD di lingkup Pemkot Madiun untuk melihat potret perkembangan Kota Madiun beberapa tahun sebelumnya. Ini penting sebagai evaluasi untuk mengetahui apa yang bisa ditingkatkan.
‘’Setelah melakukan perencanaan, perlu sekiranya melihat peluang apa saja yang dapat dikembangkan. Setelah itu baru kita tawarkan kepada investor,’’ kata H. Sugeng Rismiyanto, saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal di Ballroom Suncity Hotel, Selasa 27 Maret 2018.
Lebih lanjut Walikota mengatakan, angka pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun sejatinya sudah diatas nilai nasional. Namun, ia berharap ini tidak membuat OPD terlena. Sebab, tidak menjadi jaminan untuk memprediksi tren investasi ke depan. Banyak faktor yang mempengaruhi. Selain peluang, trust atau kepercayaan investor kepada pemerintah juga berperan penting.
‘’Saya optimis ada investor yang ingin menanamkan nilai usahanya di Kota Madiun tiap tahun. Ini yang menjadi keharusan untuk mempersiapkan langkah apa saja menyambut itu. Salah satunya, kemudahan dan kecepatan dalam melakukan proses perizinan usaha ini,’’ tekan Sugeng Rismiyanto.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro, Harum Kusumawati, mengatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah proses perizinan agar lebih menarik investor. Salah satunya, dengan meniadakan izin prinsip. Ini sesuai dengan aturan main terbaru. Izin prinsip ini, lanjutnya, menjadi pendaftaran penanaman modal. Aturan baru tersebut juga membedakan lokasi dan bidang usaha. Artinya, pelaku usaha yang tidak memerlukan lokasi langsung dapat melakukan usahanya. “Prinsipnya, peraturan ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan perizinan,’’ kata Harum.
Dalam peraturan ini, tambahnya, juga terdapat pelimpahan wewenang. Perijinan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan walikota. Kini, wewenang sudah diberikan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP Koperasi dan Usaha Mikro.
‘’Kemudahan lainnya yang diberikan untuk menarik investor yakni adanya SPIPISE, dimana investor dari luar kota tidak perlu datang langsung untuk mengurus perizinan melainkan bisa secara online,’’ terangnya.
Pemkot Madiun juga mengundang Direktur Pelayanan Aplikasi BPKM, Iwan Suryana, untuk memperdalam penjelasan mengenai peraturan baru perijinan dengan tema “Meminimalkan Penggunaan Kertas Di Era Digital”. (Diskominfo).
Ket Foto: H. Sugeng Rismiyanto.