TRENGGALEK, beritalima.com
Muhammad Sohib (28), Warga Dusun Karangtuwo RT.4, RW.42, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trengalek terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan kepada korban yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Korban SU (44), yang beralamat di RT.10, RW.02, Dusun Krajan, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan telah melaporkan pelaku kepada penegak hukum dengan laporan Polisi bernomor: LP.B/118/XI/2018/KRIM/RES TRENGGALEK , Tanggal 22 November 2018.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini Senin, tanggal 28 Januari 2019 di halaman Mapolres.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di Dusun Krajan RT.10, RW.02 Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Trenggalek pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB,” jelasnya pada awak media.
Kronologinya, lanjut Kapolres, pelaku membeli cengkeh kering milik korban sejumlah 521 kilogram dengan harga Rp. 150.000.-/kg, padahal harga pasaran pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 105.000/kg.
“Karena dihargai jauh diatas harga pasar, dengan selisih Rp. 45.000/kg, akhirnya korban tertarik untuk menjual cengkeh miliknya kepada pelaku dengan perjanjian akan membayar penjualan cengkeh dalam jangka waktu satu bulan dengan jatuh tempo tanggal 7 Juni 2018,” ungkapnya.
Demi untuk meyakinkan korban, pelaku Mohammad Sohib kemudian membuat surat perjanjian dengan jaminan BPKB mobil Mitsubhishi L300. Namun setelah tiba jatuh tempo dan korban menagih janji, pelaku selalu menghindar serta tidak mempunyai itikad baik untuk membayar.
“Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek dan diketahui bahwa ternyata BPKB yang dijaminkan pelaku tersebut milik orang lain,” imbuh AKBP Didit.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa sejak awal telah merencanakan dan berniat memperdaya korban agar tergiur dengan cara membeli cengkeh diatas harga pasaran. Agar korban yakin dengan tipu dayanya, maka ia membuat surat perjanjian dengan menjaminkan BPKB kendaraan yang diakui bukan miliknya.
“Dia (pelaku) juga mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan cengkeh, telah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang-lebih Rp. 78.150.000,-,” ujar perwira menengah ramah ini.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berupa; satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, satu BPKB kendaraan jenis mobil barang merk Mitsubishi L300 tahun 2002, No Pol : AG-8850 YH, atas nama pemilik Indar Indaningsih telah diamankan Polisi.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sedang diproses guna penyidikan lebih lanjut dan kepadanya akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(her)