“SEKDA KSB “Honorer K2 Siapkan Diri Untuk Berkompetisi di Pengadaan PPPK

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com_

Honorer K2 di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus segera mempersiapkan diri untuk berkompetisi pada pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang akan diadakan dalam waktu dekat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah KSB, H. A. Azis, S.H., M.H., pada upacara bendera di lapangan Kompleks Kemutar Telu Center, Senin (28/1/2019)

Aturan ini, kata Sekda, membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Untuk mengisi kekosongan berdasarkan kebutuhan maka pemerintah membuka lowongan P3K. “Sesuai dengan arahan Kementrian untuk pengangkatan pertama diprioritaskan kepada tenaga guru dan tenaga kesehatan, sementara jabatan fungsional dan tekhnis lainnya akan menyusul.” Kata Sekda

Oleh karena itu, Sekda menghimbau kepada seluruh Honorer K2 untuk menyiapkan diri, meningkatkan kemampuan dan terus belajar dengan baik sehingga mampu berkompetisi di dalam pengadaan P3K nantinya.

Sekda juga mengajak para pegawai yang telah menjadi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kemampuan teknis terutama ASN yang masih muda-muda, karena para ASN muda inilah yang akan memegang posisi penting di birokrasi pemerintahan nantinya.

“Jabatan Pimpinan Pratama di KSB ini sudah terjadi regenerasi kepimpinan, sekarang OPD dipimpin oleh generasi muda yang tentunya berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang telah diuji oleh tim pansel.” Kata Sekda.

Terkait pengadaan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu juga menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.

“Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut,” jelasnya seperti yang ditulis Liputan6.com, (3-Januari-2019).

Adapun kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen. Pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yg bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.
Dia pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini.

Rekrutmen PPPK rencananya berlangsung dalam dua tahap. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Sementara fase kedua, usai penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada April 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin memastikan jika rekrutmen PPPK berlangsung dengan sangat terbuka, karena secara umum dapat diikuti seluruh masyarakat.

“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syarifuddin.

Adapun ketentuan batas usia pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

“Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Tak hanya soal Seleksi PPPK yang sama dengan CPNS. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS, serta mendapat jaminan hari tua, kesehatan, kematian, cuti tahunan, cuti sakit dan melahirkan. Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *