Tipu Warga Trenggalek, Pemuda Asal Bantul Terancam 4 Tahun Dibui

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Seorang pria pengangguran berinisial DFA asal Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. DFA yang masih berusia 25 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat menggelar Konferensi Pers di ruang terbuka publik taman batu di Mapolres Trenggalek.

“Berawal pada bulan Juli 2023, korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai anggota dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tersangka ini memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam,” ungkap AKBP Gathut, Rabu, 3 Januari 2024.

Komunikasi antara korban dan tersangka, lanjut Kapolres, kemudian berlanjut hingga menjalin hubungan pacaran. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai berobat anak angkat dengan nilai total mencapai 25 juta rupiah.

“Termasuk, tersangka tersebut juga menyatakan berjanji akan menikahi korban,” imbuhnya.

Masih menurut AKBP Gathut, karena hubungan dimaksud diniatkan hingga jenjang pernikahan maka keluarga korban mempersiapkan segala sesuatunya (diantaranya untuk acara lamaran dan tunangan). Namun setelah di tunggu hingga hingga sekian hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang.

“Akhirnya timbul kecurigaan korban yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Panggul,” jelas Kapolres ramah ini.

Belakangan diketahui, sambung dia, bahwa tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan. Dari pendalaman penyidik, DFA ini memperoleh seragam yang digunakan untuk foto profile melalui pembelian secara online. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di tahanan.

Petugas juga telah mengamankan dua potong kaos, jaket dan asesoris bergambar logo badan siber dan sandi negara. “Selain itu ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay,” ujar AKBP Gathut.

Sementara terhadap tersangka, tandas dia, akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Ancaman maksimal, pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait