TRENGGALEK, beritalima.com
Berkedok sebagai penyalur tenaga kerja, seorang pria pengangguran asli Semarang diduga telah melakukan penipuan kepada beberapa warga Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Wakapolresnya Kompol Agung Setyono.
“Memang benar, anggota unit reskrim Polsek Kampak telah mengamankan seorang pelaku bernama JHS (25) alias AMS, pria kelahiran Semarang tersebut diduga melakukan tindak pidana tipu gelap dengan modus mengaku mencari tenaga kerja dan akan disalurkan bekerja di Kalimantan,” ungkapnya pada wartawan saat press release di Halaman Polres Trenggalek, Jumat (21/9).
Pelaku JHS, lanjut Kompol Agung menjanjikan kepada para korbannya tentang lowongan tenaga kerja di Kalimantan sebagai tenaga operasional sebuah perusahaan swasta.
“Namun, para calon tenaga kerja tersebut bisa diberangkatkan dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dengan alasan sebagai kelengkapan administrasi dan biaya pemberangkatan,” imbuh Agung.
Dengan berbagai cara, pelaku meyakinkan korban agar mau menyerahkan sejumlah uang untuk operasional dari seluruh proses pemberangkatan tenaga kerja ke Kalimantan tersebut.
Namun setelah tiba hari keberangkatan, korban bersama rombongan tidak jadi berangkat tanpa alasan jelas.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada penyidik, salah satunya WIJIANTO, warga Dusun Genuk, RT. 22, RW. 06, Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Korban pun sudah berusaha mencari dan menghubungi pelaku namun tidak ketemu, bahkan nomor HP juga sudah tidak aktif, ” jelas perwira menengah asli Magetan itu.
Karena tidak bisa dihubungi dan tanpa kejelasan dari pelaku, maka para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kampak sebab tempat kejadian perkara diwilayah hukum Kecamatan Kampak.
“Berdasar Laporan Polisi : LPB/12/IX/2018/JATIM/RES TRENGGALEK/SEK KAMPAK, anggota opsnal unit reskrim Polsek Kampak melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Kampak guna diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Bersama pelaku, diamankan juga barang Bukti: 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima, 1 (satu) lembar KTP atas nama AMSORUN, 8 (delapan) lembar KTP,1 (satu) lembar SIM gol A atas nama JOKO HADI PRIYANTO.
“Demi penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dengan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Polisi murah senyum berpangkat satu melati itu. (her)