Tjandra Budianto : Uang Kompensasi Yang Diminta Kuncoro Lau Berubah-Ubah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C-26 Mulyorejo Surabaya yang menjadi terdakwa kasus perusakan rumah Kuncoro Lau menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Tjandra Budianto mengaku kompensasi yang diminta Kuncoro Lau terus berubah-ubah dari awalnya dia meminta 150 juta.

“Awalnya minta 150 juta, tahu-tahu berapa hari kemudian dia ngasih surat minta 350 juta, terus di polda ditunjukan perhitungan dari ahli minta 750 juta, ketika di jadi saksi di pengadilan Pak Kuncoro minta 650 juta,” papar terdakwa Tjandra Budianto diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang, Tjandra Budianto juga menceritakan jika dirinya memulai pembangunan rumahnya tersebut sejak tahun 2016 setelah dibelikan tanah oleh anaknya dari Rahmat Tanuwijaya.
Namun karena dia tidak paham menganai struktur bangunan dua lantai, maka teknis pelaksanaanya dia serahkan ke mandor.

“Urusan tiang pancang itu keputusannya mandor. Sedangkan perkara mandor saya mempunyai sertifikat atau tidak, saya tidak tahu. Sebelum membangun saya sudah minta ijin terlebih dulu kepada tetangga, termasuk ke bu Yulia dan pak Kuncoro,” sambungnya.

Diterangkan pula oleh Tjandra Budianto ketika dirinya meminta ijin ke bu Yulia dan pak Kuncoro, dia malah sempat diajak makan sebelum ditunjukkan tembok rumahnya yang retak-retak yang diakibatkan pembangunan rumah dibelakangnya.

Ditanya jaksa terkait kerusakan rumah tetangganya Yulia dan Kuncoro, terdakwa menjawab jika dirinya tidak tahu persis soal kerusakan rumah tetangga yang rusak tersebut.

“Rumah bu Yulia retak temboknya dan lantainya diruang tamu juga rusak. Kalau rumah Pak Hendrik pagarnya ambruk,” terangnya.

Menurut Tjandra Budianto, setelah beberapa rumah tetangganya mengalami kerusakan di dipanggil oleh ketua RWnya dan dilakukan mediasi.

“Di balai RW dibuatkan klausula. Yang tiga orang minta rumahnya diperbaiki. Sedangkan yang dua orang lainnya minta diberikan ganti uang jumlahnya sekitar 40 juta per orang,” pungkasnya.

Ditemui setelah sidang, Dima selaku kuasa hukum Tjandra Budianto berharap agar perkara ini bisa diselesaikan secara keperdataan. Sebab kata dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan diperkuat dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki kliennya, dia mampu mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut terkait pasal 46 ayat (1) dan (2) UU RI No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kan untuk rumah yang tidak melebihi dari dua lantai tidak diwajibkan adanya perhitungan konstruksi. Apalagi klien kami sudah mengantongi SKRK dan IMB sebagai persyaratan administrasi untuk pembangunan rumahnya tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Tjandra Budianto diseret ke pengadilan setelah rumah Kuncoro Lau, tetangga sebelah kirinya rusak akibat dia merenovasi rumahnya dengan rancang bangun dua lantai.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tjandra Budianto diancam pidana karena melanggar pasal 46 ayat 1 jo pasal 7 ayat 1 dan 3 UU RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait