MOJOKERTO, Beritaliam.com- Puluhan tahun tanah kas desa (TKD) seluas 5900 M² di dusun Geneng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diduga dikuasai Rohman mantan sekdes Sumberwuluh turun-temurun bahkan tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) No 675 An Kasan Tirto Rejo menantu dari Mahsum mantan kades yang dikeluarkan BPN tahun 1983 yang di duga sarat dengan rekayasa dan masyarakat tidak tahu
Anehnya, saat ini tanah TKD tersebut dikuasai oleh Rohman mantan sekdes yang notabene bukan ahli waris dari Kasan Tirto Rejo yang telah meninggal pada tahun 1977
Hal tersebut yang memicu warga desa Sumberwuluh, terdiri dari bergejolak, untuk melakukan aksi menuntut TKD tersebut dikembalikan ke dusun Geneng , namun sebelum aksi. hari ini terlebih dahulu digelar mediasi di balai desa yang di hadiri Forkopimcam Dawarblandong, perwakilan warga dari LPM, BPD, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna serta dari Rohman selaku pihak penguasa tanah. Jumat (30/9/2022)
Kepala Desa Sumberwuluh, Kurnadi dalam pembukaan menyampaikan, Mediasi hari ini dilakukan karena adanya masukan dari pihak kapolisian, sebelum diadakan demo yang rencana digelar pada hari Sabtu terlebih dahulu diadakan mediasi
Tahun 2020 pernah ada mediasi dan saat itu, pak Rohman tak akan menguasai tanah itu sebelum permasalan itu claer, namun hingga saat ini tanah itu tetap dikuasai dan sebagai kepala desa selalu di tanyai warga terkait pernyataan itu kok tidak di realisasi oleh Rohman.
” karena saya juga sebagai objek dalam demo maka inisiatif dilakukan mediasi dan harapanya bisa lekas clear” kata Kades
Lebih lanjut Kades menyampaikan, memang tanah tersebut patut diduga tanah TKD karena tahun 1998 tanah itu dikembalikan dan digarap warga dusun geneng bergiliran, dan taunya warga sekitar tahun 2020 ketika mau di minta ternyata pak Rohman mengatakan kalo TKD itu sudah sertifikat dan sudah dibelinya
” tapi aneh e pak Rohman belinya bukan dari ahli warisnya” ungkap Kades
Dalam mediasi tersebut, Rohman bersikukuh tanah tersebut adalahnya miliknya, karena dirinya membeli dari Marsudi menantu dari Kasan dan tanah itu juga ada sertifikatnya
“Kalau ingin tau sertifikatnya monggo kulo lihatkan” ujar Rohman
Ia juga akan mempertahankan tanah itu karena dirinya betul-betul membeli tanah itu
“Taunya saya beli, entah itu prosesnya bener atau tidak bener saya akan pertahankan dan akan tetap akan saya garap” kata Rohman
Sementara itu, Abdul Rozi dari perwakilan BPD menyampaikan, hanya menampung aspirasi dari masyarakat dan berharap pak Rohman legowo menyerahkan tanah itu ke Dusun dan digarap warga dusun Geneng bergantian
Mas’ud Tokoh masyarakat mengatakan berharap tanah tersebut dikembalikan kembali ke dusun, karena tanah tersebut awalnya TKD dusun Geneng dan masyarakat tidak tau kalo tanah tersebut sudah SHM
“Warga taunya tanah itu hanya di garap saja tidak dimiliki pribadi, saat biar warga tidak bergejolak tanah di serahkan lagi ke dusun, dan kalau tidak warga pasti bergejolak” ujar Mas,ud
Dalam mediasi tersebut sangat alot, karena saat Rohman di minta menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memperlihatkan foto copy SHM malah meninggalkan balai desa tanp pamit.
Namun anak dari Rohman berjanji hari Senin sanggup memperlihatkan Foto Copy SHM itu. (Kar).