Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos. bersama Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko, menggelar konferensi pers dengan awak media terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dalam APBN-P 2016 yang dilakukan oleh oknum TNI di Bakamla, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
TNI Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Korupsi Oknum TNI
Pada saat membuka Konferensi Pers, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa telah dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap Laksma TNI Bambang Udoyo terkait tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK terhadap salah satu oknum pejabat di Bakamla pada tanggal 14 Desember 2016.
Menurut Kapuspen TNI, tantangan tugas TNI kedepan semakin berat, beragam, dan kompleks, sehingga fokus terhadap profesionalitas prajurit disertai dengan mentalitas dan disiplin yang tinggi menjadi prioritas pimpinan TNI untuk memperbaikinya. “Dengan terjadinya kasus korupsi ini diharapkan hal ini menjadi kejadian yang terakhir kasus pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI,” ucapnya.
Sementara itu, Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan bahwa, Panglima TNI selalu menekankan kepada saya dan kepada penegak hukum di lingkungan TNI, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus dilaksanakan dengan baik, benar, adil dan ditegakkan setegak-tegaknya.
Danpom TNI menjelaskan bahwa tata aturan prajurit TNI adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin prajurit serta aturan tentang ke-angkum-an dan ke-papera-an di lingkungan TNI.
“Di 10 kelembagaan termasuk di Bakamla sudah diatur sesuai dengan strata kepangkatan, mulai pangkat Prada sampai dengan pangkat yang paling tinggi, yang lebih jelas bahwa ankum tertinggi dan papera tertinggi di lingkungan TNI adalah Panglima TNI,” kata Danpom TNI.
Lebih lanjut Danpom TNI menyampaikan bahwa, dari hasil koordinasi secara terus-menerus kepada pimpinan KPK dan unsur-unsur terkait di lingkungan KPK oleh Pom TNI, maka dilaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan diteliti dengan memeriksa beberapa saksi dan penggeledahan terhadap kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo.
“Di kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo, kami temukan beberapa barang bukti, setelah memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan serta dilanjutkan dengan kajian, maka penyelidikan akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kami akan memanggil Laksma TNI Bambang Udoyo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI sebagai tersangka,” ungkap Mayjen TNI Dodik Widjanarko.
Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan bahwa tindak pidana yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi, patut dihargai semua upaya penegakan hukum dari unsur mana saja dalam rangka menegakkan korupsi, namun harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
Dengan mengedepankan prinsip transparansi, Danpom TNI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proses Peradilan Militer, nantinya akan dilakukan secara baik benar dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya akan melaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan seadil-adilnya berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Saudara-saudara jangan khawatir, yakini bahwa kami akan melaksanakan dan mengemban penegakan hukum ini sebaik-baiknya,” tegas Danpom TNI.
Mayjen TNI Dodik Widjanarko juga menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan telah ditemukan beberapa barang bukti, namun TNI akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses penegakkan hukum. “Kami mendapatkan uang Dollar Singapura sebanyak 80 ribu dan uang 15 ribu US dollar, ini yang kita dapatkan. Lakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPK untuk mendalami dan menemukan alat bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
“Sementara kami selalu mendalami agar tidak gegabah dan tidak ceroboh. Saya harus menemukan alat bukti, namun kalau alat bukti itu ada, jangan khawatir. Kalau alat buktinya cukup, akan kita bawa yang menyangkut itu, upaya penyelidikan tetap kami akan lakukan sedalam-dalamnya serta kami koordinasi dan konsultasi terus dengan KPK setiap hari untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Danpom TNI.
Danpom TNI juga menyampaikan bahwa, pemberian sanksi akan dilakukan melalui proses penentuan pasal yang terukur dan terperinci. Tugas sementara harus menentukan pasal, dari pasal tersebut harus menentukan unsur-unsur di dalam pasal dapat terpenuhi, tapi yang jelas dia korupsi. “Jadi jangan khawatir, yakini bahwa Polisi Militer TNI beserta Polisi Militer jajaran TNI akan melakukan setegas-tegasnya,” imbuhnya.
Menyikapi kelanjutan proses penyidikan dan sistem peradilan yang akan diterapkan terhadap oknum TNI yang terlibat Tipikor, Danpom TNI menjelaskan bahwa akan dilakukan penegakkan hukum melalui sistem peradilan militer.
“Yang jelas kita akan lakukan urusanmu adalah urusanmu dan urusanku adalah urusanku, pasalnya sama dan Undang-Undang yang diacu juga sama, jadi jangan khawatir, orang sipil akan diurus KPK dan Tentara diurus oleh POM TNI,” tutur Mayjen TNI Dodik Widjanarko.