LUMAJANG,beritalima.com- Pemilik toko kelontong yang terbukti menjual bahan racikan minuman lokal oplosan, milik Hj Nur terpaksa diamankan tim Opsnal Satresnarkoba polres Lumajang. Senin (14/01/2019) dengan alamat dusun Kampung Baru, desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang. Kedua pelaku tersebut terbukti mengedarkan MILO (minuman local oplosan), saat ditangkap kedua pelaku tersebut sedang berada di toko Kelontong ‘Hj. Nur’ milik Terlapor Sulhan Arif.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 24.410 buah, terdiri dari Komik sachetan, obat keras dan tentu saja Alkohol.
Menurut sumber dari Polres Lumajang, tersangka adalah atas nama Sulhan Arif bin H Taufik Ismail (35th) wiraswasta, dengan alamat dusun Kampung Baru, desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh. Dan Tersangka kedua atas nama Agus Heri bin Kasiaman (29th) Wiraswasta, alamat dusun Benteng Rejo, desa Kunir Kidul, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang.
AKP Priyo Purwandito SH menerangkan
“kami mendengar adanya informasi dari masyarakat bahwa di toko Hj. Nur terdapat transaksi jual beli minuman keras oplosan. Benar saja saat kami datangi saudara Agus yg menyuplai bahan dasar pembuatan MILO ke toko Hj. Nur, disaat yang sama keduanya kami gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, terang Priyo.
Reza Indragiri Amri seorang pakar Psikologi Forensik mengatakan,
“karena mabuk, rasionalitas terganggu sehingga membikin masalah baru dalam hidupnya. Apalagi ketika duit habis untuk beli Miras, lalu mencuri dan menjadi masalah bagi orang lain, tidak ada untungnya mengkonsumsi Miras malah banyak efek Negatif yg ditimbulkan gara gara mengkonsumsi Miras”, kata Reza.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan
“entah apa yg dipikir oleh penjualnya ya? , jumlah yg cukup besar untuk membuat hancur mental masyarakat Lumajang, apa mereka tidak memikirkan apa efek dari karya kreatifitas mereka yg salah jalur tersebut, salah kaprah dalam menggunakan obat dan zat kimia demi kesenangan semata”, ujar Arsal Sahban.
Masih kata Arsal Sahban, “Kejadian carok beberapa hari yang lalu di desa lempeni disebabkan pengaruh miras, kemudian perkosaan anak dibawah umur dikebun singkong oleh 4 pelaku juga akibat pengaruh miras, termasuk kasus-kasus begal banyak terjadi karena pengaruh miras.
Saya berikan Apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba karena berhasil mengungkap peredaran MILO (Miras lokal oplosan) dalam jumlah yg cukup besar”, tandas Arsal Sahban.
MILO yg notabene menjadi awal mula terjadinya tindak kriminalitas, menurut Arsal Sahban sudah sepantasnya harus dibasmi supaya tidak merugikan banyak orang. Dari pengaruh si pengkonsumsi atau pengedar dampaknya dapat berakibat menjatuhkan korban karena mengkonsumsi zat tersebut. Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 98 ayat 2 Jo. 198 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Jwo)