Tokoh Masyarakat Pinggiran Dua Kabupaten Temui Kadis Kehutanan

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Tokoh masyarakat dari kawasan Sangir (Gayo Lues) dan Lawe Cimanok (Aceh Selatan) bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun, pertemuan tersebut Membahas tentang penggunaan Lahan yang tidak mengganggu Hutan lindung,’’ Kamis-29-12-2016.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Jln. Sudirman No.21 Geuceu Kayee Jatoe, Banda Aceh, yang di hadiri 3 kades dari Aceh Selatan dan 5  Kades dari Gayo Lues, serta puluhan Masyarakat pendamping.

Pertemuan ini dilakukan guna membangun kesepakatan perlindungan kawasan hutan Lindung sebagai sumber air di kawasan Lauser yang selama ini, banyak hutan yang sudah dirambah Oleh Perusahaan.

Kades Cimanok utusan dari Aceh Selatan, Muhammad harya mengatakan, kami yang tinggal di samping hutan selama ini hanya melihat saja Perambahan Hutan tidak bisa buat apa apa, dan kami melihat saja, apalagi pihak Dinaspun tidak pernah diproses mareka, apakah mereka sudah kebal hukum kami tidak ngerti hal ini.

Kami berharap kepada Dinas kehutanan segera menindak mareka, seperti Penambang yang selama ini berjalan di Klut, dengan ada penambang kami yang tanggung Akibat, seperti Banjir, dan kekeringan.

Sumber mata Air adalah di Gunung hilang kalau sudah Gundul, Hilangnya mata Air dan datang bencana Alam seperti Banjir dan banjir  bandang, dikarenakan Paku Bumi tidak ada lagi, hampir setiap hari ada kejadian perambahan Hutan dan imbasnya ke kami.’’ujarnya.

Sementara itu Kades yang di utus dari Gayo Lues,  Ahmad, juga mengatakan, Perambahan Hutan didaerah selama ini semakin parah, dan kami akan mengundang Kadis Kehutanan Aceh Untuk hadir dalam pertemuan di daerah kami untuk bisa melihat langsung bagaimana kejadian di daerah kami.

Secara ringkas permasalahan ini harus diketahui oleh kepala dinas,dan di kabupate Gayo Lues ada 6 desa yang di kelilingi dengan Hutan Lindung, dan 6 desa ini adalah sumber Air  yang mengalir ke tiga wilayah Aceh, dan kami sebagai Tuan Rumah disini, maka kita tarik desa lain untuk bergabung.

Di kemukiman  utu Ada 30 desa yang mencari Nafkah di daerah itu, dan kalau kita libatkan mareka itu, lebih mudah kepala  Dinas Kehutanan untuk member penyuluhan tentang Hutam, atau peremajaan hutan lewat Pusat Lestari, tegas Ahmad.

Kita berharap kepada Kadis kehutanan supaya bisa mendekatkan diri dengan masyarakat di sekitar hutan lindung, dan kami butuh satu surat perjanjian, dan kalau surat itu sudah ada dari Kadis, kami dilapangan bisa mencegah kalau ada orang yang mencoba melakukan perambahan hutan lindung.

Surat itu untuk kekuatan kami dilapangan bila terjadi sesuatu dilapangan, jadi kami ada pegangan dari tingkat satu, misalnya kami mengantar perkara Hutan keranah Hukum berarti kita sudah Cukup Syarat, dan kami bekerja sudah ada prosedor dan kita ikut Aturan Negara.

Kadis Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, dalam pertemuan tersebut mengatakan  kawasan hutan ada beberapa Nama ada hutan Konservasi,hutan lindung,dan ada Hutan Adat yang tidak boleh diganggu itu Hutan lindung, dikarenakan hutan lindung bisa bermanfaat bagi kita semua, dan Anak Cucu kita.

Pihak Dinas  dalam Perjalanan dalam menyusun tugas ini banyak melakukan pertemuan dengan pihak masyarakat, dan pihak perusahaan, dan ini harus di pahami bersama kita dalam mengelola Hutan sudahada Qanun sendiri.

Dia menambahkan kita bisa beri Izin pengelolaan hutan untuk perorangan,dan maksimal yang diberikan Izin  5 H, dalam pengelolaan itu tidak boleh membuat rumah permanen, tidak boleh diperjualbelikan dan pengelola hutan lindung yang sanggup tidan memotong Kayu.

Dengan ada Qanun No 7 -2016 masyarakat di mudahkan bisa menanam di dalam Hutan lindung sambil menjaga kelestarian, kita juga membangunn dan sudah ada Desa yang mau menjaga Hutan Lindung.

Setelah menyusun Qanun tentang kehutanan, para pihak yang sudah terlanjur merambah hutan  lindung selama ini sudah banyak mareka yang mengembalikan, dan mareka mengakui itu salah, dan mareka bersedia mengelola sesuai dengan pokok Kawasan hutan, yang bukan Hutan lindung.

Selama ini sudah 1000 lebih pengmbalian kawasan hutang  dari masyarakat yang selama ini sudah memasuki hutan lindung, yang sudahdikembalikan itu kita buat sebagai kerjasama pengelolaan, apa lagi sekarang sudah ada Qanun, dan sudah bisa kita bilang ini Program kedepan dan tidak ada lagi yang menghalangi kita, Pungkas Husaini.”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *