SURABAYA,beritalima.com-
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban yang saat itu tewas dengan cara dibakar hidup-hidup,berhasil di ungkap oleh Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol F Barung Mangera menagungkapkan, jika pengungkapan kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya sendiri di wilayah hukum Polres Gresik itu adalah pembunuhan terencana.
Kasus pembunuhan berencana itu sendiri berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Driyorejo Gresik tentang terjadinya tindak pidana dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
Saat itu pelaku yang diketahui IR (41), mengajak istrinya, korban UA (41) untuk membeli gado-gado. Pada saat korban kembali, tersangka ini membeli bahan bakar pertamax yang dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan dalam ember.
Lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan dan di pertengahan jalan, korban diajak hubungan badan (Intim) namun terjadi cekcok mulut, tersangka menampar korban dan mencekik leher hingga korban terjatuh lalu pingsan.
“Saat pingsan itulah korban disiram bahan bakar oleh tersangka lalu disulut dengan korek api. Korban teriak kesakitan dan minta tolong. Namun tersangka ini malah kabur melarikan diri meninggalkan korban karena takut,” sebut Frans Barung, Selasa (13/6/2017).
Tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP. Pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Barang bukti yang disita, 1 buah sandal bekas terbakar, 1 buah embet warna orange, 1 buah BH telah terbakar, 1 buah pembalut telah terbakar, seuntai rambut warna hitam bekas terbakar.
Reporter: Eko.