Tolak Permen KP, Ratusan Nelayan Gruduk Kantor DPRD Pamekasan

  • Whatsapp

pada waktu Aksinya Ratusan Nelayan Gruduk Kantor DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Beritalima.com – Ratusan Masa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Desa Branta Pesisir,Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, datangi Kantor DPRD Pamekasan, Senin (8/1)

Kedatanganya sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) dan meminta jajaran Pemkab, DPRD, hususnya Plt. Bupati Pamekasan menandatangani isi petisi yang mereka bawa.

“Kami kesini dalam rangka menyampaikan aspirasi atau menyampaikan keinginan kami, kepada Bupati Pamekasan, jajaran pemkab dan DPRD, agar bisa peduli kepada nelayan,” ucap Korlap aksi Sutan Taqdir Ali Syahbana.

Dia melanjutkan, karena selama ini di uber-uber oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Permintaan kami dan dukungan kami agar Ketua DPRD dan jajaranya bisa menandatangani beberapa tuntutan-tuntutan kami yang kemudian nanti bisa disampaikan oleh DPRD ke jakarta,”ucapnya korlap Aksi.

“Seperti yang dilakukan daerah-daerah lain, semua menggelar aksi ini, dan sepakat menyatakan bahwa ada beberapa permintaan kami diantaranya, pertama, Menuntut Legalitas Cantrang secara Nasional dengan tidak membatasi ukuran GT kapal Kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Kelautan dan Perikanan,” tandas korlap di depan kantor DPRD.

“Kedua, Meminta Kepada Presiden Jokawi melalui Menteri Kelautan dan Perikanan aga Nelayan Cantrang tetap bisa melaut menggunakan alat tangkap cantrang secara bersama-sama,” lanjutnya.

“Ketiga, Meminta Kepada Presiden Jakowi melalu aparat panegak hukum di laut untuk tidak ada penangkapan terhadap nelayan cantrang selama belum ada legalitas alat tangkap can trang,” tegas korlap aksi.

“Menolak pemberlakuan pelarangan alat tangkap cantrang, dan nelayan cantrang siap di atur,” tutupnya.

Terahir, aksi dilakukan Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Branta Pesisir, Pamekasan ditutup dengan penandatangan oleh DPRD dan Sekda Pamekasan.

Reporter : Mu’ezul K.
Editor : Adny,k

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *