Tolak Poligami, Peluhan Wanita Lakukan Aksi Bisu

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Puluhan wanita mengatasnamakan Komunitas Gerakan Wanita Anti Poligami (Germawi) melakukan aksi demo. Jum’at (8/2/2019) di depan Gedung DPRD Bangkalan.

Para pendemo menolak dugaan poligami yang dilakukan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Selain itu mereka menolak wacana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang poligami oleh anggota DRPD Bangkalan.

Uniknya, demo yang dilakukan para wanita asli Bangkalan itu dikemas dengan aksi bisu. Dalam realis tertulis mereka menyampaikan 5 tuntutan.

Pertama, Menolak poligami yang dilakukan orang nomor satu di Bangkalan. Kedua, meminta kejujuran Bupati agar bersikap kesatria untuk mengakui jika sudah melakukan poligami. Ketiga, Jika benar sudah melakukan poligami, kami kecewa. Keempat, Mendukung ibu Zainab Zuraida untuk mencabut surat pernyataan rela dimadu. Kelima, Menolak rencana pembahasan perda poligami dan Bangkalan jadi Kabupaten poligami.

Menemui pendiam, anggota komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tahir mengatakan, poligami tersebut sah dan legal secara syariat, namun yang perlu dipertimbangkan adalah keluhan sosial.

Menurutnya, meskipun pelaku poligami mampu secara ekonomi. Namun ia mengkhawatirkan keadilan kepada istri-istrinya. “apa mungkin bisa adil secara totalitas dalam lahir dan batinnya,”ujarnya.

Abdurrahman menyarankan, agar peraturan daerah (Perda) tentang poligami segara dibahas dan di sahkan. “Makanya saya lebih setuju kalau poligami ini diperdakan,” tambah dia.

Dikatakan dia, meskipun sah dan legal secara syariat, poligami tersebut tidak hanya sebatas surat pernyataan rela dimadu.

Ia menambahkan, terkait wacana pembahasan perda poligami, ia mengaku memang sudah sering menjadi bahan diskusi, meskipun bukan dalam forum formal. “sudah sering menjadi bahan diskusi, apakah ini akan diperdakan atau tidak,” tutupnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *