GRESIK – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan klarifikasi terkait belum pernah dilaksanakannya eksekusi barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.
Sebelumnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 14 Februari 2022 terdakwa Willy Gunawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatannya bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging). Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala. Menetapkan barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita yakni dari Willy Gunawan alias Apiau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana ketika dikonfirmasi membantah belum pernah melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang pernah menjerat Willy Gunawan dengan Hariyono Soebagio tersebut.
“Kami sudah melaksanakan eksekusi,” katanya di Kantor Kejari Gresik, Jum’at (18/8/2023).
Nana menerangkan pelaksaan eksekusi terhadap 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang tersebut bukan karena faktor desakan dari pihak Hariyono Soebagio, sebagai saksi korban dalam perkara tersebut, melainkan demi kelancaran jalannya persidangan.
“Ketika perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gsk sedang di sidangkan, Hariyono Soebagio, mengajukan permohonan supaya PN Gresik mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara tersebut. Dan oleh PN Gresik permohonan Hariyono Soebagio disetujui dan dikeluarkan Penetapan Pinjam Pakai dengan nomor 344/PN.Pid/2020/PN.Gresik, tertanggal 1 Desember 2020,” sambungnya.
Namun ungkap Nana, belakangan, timbul revisi amar putusan dari MA yang menyatakan barang bukti berwujud 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, yakni kepada terdakwa Willy Gunawan.
“Tanggal 3 Juni 2022, MA melakukan penarikan putusan No 963K/Pid/2021 dengan dalih terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti,” ungkapnya.
Berkaitan dengan revisi putusan dari MA tersebut, Nana pun mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan putusan di tingkat Kasasi dalam perkara Willy Gunawan alias Apiau.
“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari MA. Sepertinya MA tidak ada kepastian hukum Pak,” sambungnya.
Nana lantas menunjukkan bukti surat dari MA tertanggal 3 Januari 2022 kepada Kajari Gresik tentang penarikan petikan putusan Nomor 963K/Pid/2020 yang terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti.
Nana juga menunjukkan bukti surat permintaan klarifikasi dari pihaknya tertanggal 27 Juni 2022 kepada MA terkait perbedaan putusan tingkat Kasasi dalam perkara atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.
“Ini yang kita mintakan klarifikasi pada MA,” paparnya.
Berikut permintaan klarifikasi Nana Riana kepada ketua MA nomor B-1455/M.5.27/Eoh/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang belum mendapatkan jawaban.
1. Apakah diperbolehkan Hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya, serta telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.
“Masih menjadi kelaziman ketika yang dikoreksi hanya sebatas kesalahan pengetikan semata yang tidak merubah hal-hal prinsip dalam amar putusan. Akan tetapi menjadi sesuatu hal yang diperdebatkan ketika yang dirubah adalah hal pokok dari putusan tersebut. Yakni menyangkut amar putusan”.
2. Pasal 195 KUHAP menyatakan “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.
3. Pasal 226 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan “Petikan putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan di ucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan”.
4. Pasal 270 KUHAP menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya”.
Merujuk pada ketentuan demikian, hakim tidak serta merta bisa merubah apa yang sudah diputuskannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan dan telah dilaksanakan oleh jaksa, tanpa melalui proses peradilan yang sah menurut undang-undang yang dalam hal ini putusan tingkat kasasi hanya bisa diubah dalam hal penanganan perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK)
“Saran saya supaya clear, Willy Gunawan melalui penasehat hukumnya ajukan PK saja,” pungkas Kajari Gresik Nana Riana didamping kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan kasipidum Bram Prima Putra. (Han)