KUNINGAN, beritalima.com| Satu sisi pembangunan tower sebagai jaringan penghubung komunikasi ada juga baiknya, dan dari segi positifnya yang dapat diambil oleh kepentingan masyarakat umum. Akan tetapi juga besar efek negatif, yang akan diterima oleh masyarakat setempat, diantaranya seperti pembangunan tower yang telah berdiri selama 11 tahun yaitu yang beralamat di desa Cipedes Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang diduga menimbulkan efek negatif serta terabaikan bagi keselamatan warga, dan diduga masih belum ada izin dari warga setempat.
“Perijinan tower tersebut di desa kami, itu ada izinnya, namun karena saya masih di luar kota, untuk arsip perijinan ada di kantor desa,” ujar Kepala Desa Cipedes, ketika dihubungi dari awak media kades desa setempat sedang berada diluar kota pada 7 November 2019 Jam 12.00 Wib.
Bahkan, keterangan dari kades agar lebih jelas tentang proses perijinan lebih baik, melakukan konfirmasi saja ke dinas perijinan yang terkait. “Lebih jelasnya konfirmasi aja langsung ke dinas perijinan,” ungkap Kades.
Namun, saat pihak dinas perijinan melalui Kepala Bidang Intan, menyampaikan bahwa pihak dinas hanya melaksanakan teknisnya saja. Jika memang ada laporan pihak dinas perijinan akan langsung cek lapangan.
“Dari kami dinas perijinan hanya melaksakan teknis dan bahkan, jika ada laporan, maka kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kembali dan bahkan jika ada laporan, terkait tower tersebut yang notabenenya tidak mengindahkan untuk keselamatan warga setempat, akan melakukan kroscek kembali ke lapangan,” ungkap Intan dikonfirmasi melalui telephon.
Ia juga menyampaikan bila informasi tersebut sesuai dengan data yang disampaikan, dan bahkan ada seorang warga setempat pun yang merasa keberatan, dan tidak pernah menerima kompensasi atas pendirian tower. Sedangkan pembangunan tower tersebut adalah tepat berada berdiri tanpa memberikan tanda tangannya, pada saat perijinan dulu dibangun akan mengambil langkah persuasif.
“Secara tegas bisa kepada sangsi teguran untuk mengarah kepada pencabutan ijin, yang dikeluarkan oleh dinas perijinan yang dikeluarkan serta tower tersebut akan dipindahkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Hasil konfirmasi kembali dengan pengembang pada tanggal 11 November 2019 Pukul 10.34 WIB pengembang tersebut memberikan keterangannya bahwa sehubungan dengan pengurusan dokumen tersebut yang berkaitan dengan ijin warga masih kata Sapta untuk ijin kepada warga tetangga juga ada.
“Ijin perijinan tower, sejauh ini yang saya tau ada semua,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini dinaikkan pengembangpun diduga masa bodo dikarenakan belum dapat menunjukan atau memberikan data legalitas tower tersebut. Dan sungguh ironis dalam kurun waktu 11 tahun bahkan baru diadakan rapat yang dengan agenda rapat membahas tentang dana sumbang sih.
Padahal, sudah seyogyanya pengembang memberikan hak warga setempat, sebagaimana yang diatur dalam ijin prinsip dalam mendirikan tower serta efek rebahan yang ditimbulkan dan efek negatif, yaitu efek sutet yang ditimbulkan yaitu dengan banyaknya terbakar tv warga dan sambaran kilat petir dengan tegangan yang cukup tinggi apabila terjadi dimusim hujan.
Sudah sebagaimana mestinya warga setempat mendapatkan konpensasi yang layak.
“Di dalam hal ini juga kami sangat mengharapkan dan menghimbau agar kepada bupati Kuningan kepala dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kuningan, kepala dinas lingkungan hidup serta kepala PU kabupaten Kuningan diharapkan, serta merta segera tanggap akan perihal terkait hal yang disampaikan agar dapat menindak lanjuti secara langkah verfentif dan persuasif secara aturan hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya disebut.
Hal itu dikarenakan dan diduga tower yang sudah berdiri 11 tahun tersebut diduga mengangkangi, dan memindahkan untuk ijin prinsip yang telah diatur didalamnya, tertuang ada ijin rebahan dengan jarak radius pendirian tower dikarenakan tower tersebut menyangkut keselamatan dan hajat hidup untuk warga setempat.
“Dan terkait hal ini pula apa yang diagendakan dan dirapatkan beberapa waktu lalu antara pengembang dengan warga yang menurut kata pengembang, bahwa warga menginginkan uang sumbangsih hingga saat ini belum ada realisasi,” tandasnya. [andi]