TPPO Modus SPSK, PPTKIS Harus Dicabut Izin

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Meski dengan tegas Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara kawasan timur tengah dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Human Trafficking, namun aktivitas tersebut disinyalir masih berjalan.

E (30), warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini menghilang. Sebelumnya, Senin (29/7/2019), dalam perjalanan Cibinong – Pasir Hayam Kabupaten Cianjur, dia menceritakan berencana mengadu nasib ke Saudi Arabia.

Sempat terjadi perdebatan, saat beritalima.com memberikan penjelasan jika Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau kerjasama bilateral One Channel antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tidak lantas mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260/Tahun 2015,Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Untuk Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Saat itu, Sponsor terus menghubungi dan kedengaran memaki-maki karena menganggap calon PMI mengulur waktu. Dari situ pikiran E terbuka. “Di sini saja dia sudah tidak bertanggung jawab bagaimana nanti di negara penempatan?”, gumam perempuan itu kebingungan.

Sejak turun di terminal Pasir Hayam, calon PMI itu belum diketahui keberadaannya. Nomor hpnyapun tidak aktif. Bagaimana nasib E? Nantikan berita selanjutnya! (Pathuroni Alprian Andi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *