Tragedi Salah Ketik UU Cipta Kerja Dan Pertanggungjawaban Mensesneg

  • Whatsapp

Oleh:
Rudi S Kamri

Luapan kebanggaan dan kegembiraan saya dengan ditandatanganinya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh Presiden Jokowi, langsung meredup lunglai dan hancur berkeping-keping saat saya tahu ternyata ada salah ketik pada pasal 6 UU Cipta Kerja. Hadeeeh…..

Ini bukan surat atau dokumen biasa, tapi sebuah undang-undang yang tidak bisa serta merta direvisi seenaknya saja seperti kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Minimal harus ada ‘legislative review’ atau langkah lain yang konstitusional karena sudah terlanjur ditandatangani Presiden. Sampai saat ini saya berharap ada terobosan hukum atau pendapat ahli tata negara yang bisa mempermaklumkan hal ini. Mengingat UU Cipta Kerja ini belum resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

Tragedi salah ketik untuk UU Cipta Kerja Omnibus Law ini bukan kali ini saja, tapi pada saat masih dalam bentuk draft RUU yang akan diserahkan kepada DPR RI juga terjadi hal serupa. Apa yang terjadi dengan para pembantu Presiden khususnya Mensesneg Pratikno? Betapa ceroboh dan sangat tidak profesionalnya kerja Mensesneg dan jajarannya. Padahal konon sebuah UU harus melewati ‘screening’ setidaknya lima lapis pemeriksaan internal sebelum sampai ke meja Presiden. Bagaimana mungkin kesalahan fatal ini bisa terjadi?

Kesalahan ketik ini, seperti dugaan saya langsung dilalap oleh para penolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Mereka menyerang Presiden Jokowi dengan membabibuta. Hantaman kepada Presiden Jokowi kembali datang dari delapan penjuru angin. Lagi-lagi Presiden Jokowi harus menanggung akibat dari kesembronoan anak buahnya. Dan konyolnya ini dilakukan oleh Pratikno, Mensesneg yang konon sangat dipercaya oleh Presiden Jokowi.

Sosok Pratikno ini akhir-akhir ini memang sedang menjadi sorotan publik. Mantan Rektor Universitas Gajah Mada yang menjadi Mensesneg sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi ini ditengarai saat ini telah menjelma menjadi sosok ‘powerfull’ di negara ini. Konon banyak orang atau kepentingan terganjal akibat saringan super ketat dari Pratikno. Hal ini bisa dimaknai positif bisa juga negatif. Pandangan negatif mengatakan, akibat saringan yang terlalu ketat dari Pratikno, membuat Presiden Jokowi agak berjarak dan terasing dengan lingkungannya dan tidak leluasa bergerak seperti di awal periode pertama pemerintahannya.

Tapi itu hanya cerita yang tersebar di publik yang belum tentu kebenarannya. Namun yang sudah pasti benar adalah Mensesneg Pratikno telah berbuat teledor yang sangat parah terkait tragedi salah ketik UU Cipta Kerja ini. Ini sesuatu yang tidak terbantahkan. Dan saya menunggu pertanggungjawaban pribadi dari seorang Pratikno dari kejadian yang memalukan ini. Di negara lain kalau seorang pembantu terdekat Presiden melakukan kesalahan fatal terkait ketatanegaraan biasanya dia akan jantan bertanggungjawab dan mengundurkan diri. Beranikah Pratikno melakukan hal serupa?

Untuk menghadapi semua tantangan dan permasalahan bangsa yang sangat kompleks saat ini dan ke depan, seharusnya Presiden Jokowi didampingi para pembantu yang sangat kapabel dan mempunyai kapasitas untuk bertindak ‘zero tolerance’ terhadap kesalahan sekecil apapun. Jangan sampai para menteri di Kabinet Indonesia Maju malah menjadi beban bagi Presiden Jokowi. Bahkan konon seolah-olah sedang membangun kekuatan sendiri. Apapun alasannya Presiden Jokowi layak untuk didampingi pembantu yang lebih tulus, kapabel dan profesional. Bukan pembantu yang kerja asal-asalan.

Ada pertanyaan publik yang berkembang, tragedi salah ketik UU Cipta Kerja ini hanya ‘human error’ semata atau sebuah kesengajaan yang ingin menyudutkan Presiden Jokowi? Hanya Tuhan dan Mensesneg Pratikno yang bisa menjawab tudingan publik ini.

Piye Mas Pratik ?

Salam SATU Indonesia
04112020

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait