‘TRAGEDI’ Seputar Pengeras Suara Masjid

  • Whatsapp

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Semarang Kelas I A)

Suara azan menjadi ‘masalah’ lagi. Kali ini sorotan mengenai suara azan pada pengeras suara digaungkan oleh Agence France-Presse (AFP), sebuah agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Perancis. Menurutnya, suara azan di DKI Jakarta berisik dan mengakibatkan polusi suara yang kerap kali mengganggu warga. Pro kontra pun terjadi. MUI sendiri melalui salah seorang pengurusnya merasa sangat geram dan menyesalkan adanya pemberitaan itu. (Media Blitar, 16/10/2021). Bagi komunitas politisi tertentu, isu tersebut tampaknya juga menjadi salah satu amunisi untuk mengkritisi rejim saat ini.

Beberapa tahun lalu seorang pejabat negara mendapat gunjingan di dunia maya karena ucapannya. Tidak tanggung-tanggung, waktu itu adalah orang nomor dua di republik ini, atau sebut saja: Bapak Yusuf Kalla. Beliau menjadi pergunjingan antara lain karena ‘sorotan negatifnya’ seputar pengeras suara yang memutar pengajian al Qur’an di masjid. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia menyampaikan hal itu dengan alasan, antara lain, di samping tidak berpahala suara pengeras itu menimbulkan polusi suara dan yang pasti mengganngu. Sontak saja, ‘fatwa’ sang salah seorang petinggi negara itu mendapat reaksi keras sebagian ummat Islam.

Sejauh ini, membunyikan kaset/VCD/DVD di pengeras suara masjid memang tidak dilarang. Kementerian Agama telah mengatur persoalan pengeras suara tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Mushala.. Sebenarnya dalam aturan tersebut telah diatur durasi dan volume membunyikan pengeras suara, termasuk azan. Hanya saja dalam praktik, hampir sebagian besar pengurus masjid dan mushala kurang mengindahkan seruan tersebut. Akibatnya, sering kita saksikan dan kita dengarkan setiap masjid terkesan semaunya membunyikan pengeras. Karena hal tersebut bersentuhan dengan masyarakat yang majemuk, akhirnya di beberapa tempat menimbulkan gesekan-gesekan psikologis dan bahkan fisik.

Suara lantang pengeras suara dari masjid pernah diperkarakan lewat jalur hukum oleh seorang warga di Banda Aceh yang merasa terganggu dengan suara rekaman pembacaan Quran yang berlarut-larut. Akan tetapi, ia dipaksa menarik tuntutannya, sekalipun akhirnya ia merasa memenangkan separuh tuntutan karena, menurutnya, volume pengeras dari masjid itu akhirnya diturunkan. Tidak sekeras semula.
Pada 2010, seorang warga negara Amerika Serikat dijatuhi hukuman lima bulan penjara di Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena dinyatakan bersalah mencabut pengeras suara ketika warga setempat sedang mengaji. Sikap simpatik memang pernah datang dari PGI. Lewat juru bicaranya Jeirry Sumampow organisasi yang mewakili gereja di tanah air ini menyatakan, bahwa suara pengajian al Qur’an di masjid tidak ada masalah.

Sekalipun demikian, masalah pengeras di masjid tampaknya belum selesai. Kasus pengeras di masjid rupanya masih membawa ‘korban’ lagi. Sebagaimana kita ketahui beberapa tahun lalu seorang ibu di Tanjang Balai Medan mendapat ganjaran hukuman 18 bulan penjara. Ibu bernama Meiliana yang kebetulan seorang keturunan Tionghoa tersebut dihukum karena ‘memprotes’ suara azan di masjid dekat rumahnya. Berkat laporan masyarakat sekitar, sikapnya diperkarakan dan oleh pengadilan setempat dianggap terbukti melakukan penistaan agama karena protesnya.

“Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (detikNews, 21/8/2018).

Tidak hanya sampai di sini. Kasus Meliana ini tampaknya berubah menjadi issu SARA. Akibatnya, karena Meliana seorang Budha, masyarakatpun melampiaskan kekesalannya dengan merusak Vihara sekitar. Upaya Meiliana ke puncak sumber keadilan (baca: Mahkamah Agung) pupus ketika kasasi yang diajukan kuasa hukumnya pun ditolak.
Pertanyaan kita untuk tujuan apa di masjid perlu diputar al-Qur’an atau bacaan-bacaan yang terkait ritual lainnya, seperti azan dengan pengeras suara? Biasanya dijawab oleh sebagian kita, selain untuk syi’ar Islam yang lebih penting lagi adalah untuk memakmurkan masjid.

Landasan naqly yang dijadikan sebagai argumen selama ini adalah Firman Allah SWT sebagaimana termaktub dalam surat al-Taubah ayat 17 dan 18, yaitu ( artinya ) :
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya dan mereka kekal dalam neraka”.
“Hanyalah yang memakmurkan masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun ) selain kepada Allah, maka mereka diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Adapun asbanun nuzul ( penyebab turunnya ) ayat tersebut, menurut Al Wakhidy sebagaimana dikutip oleh Dr. Muhammad Ali al-Shabuny dalam Rawai’ al-Bayan adalah sebagai berikut :
“Ketika perang Badar usai, ada sekelompok pembesar Quraisy ditawan oleh kaum muslimin. Di antara mereka ada yang bernama Al Abbas bin Abdul Muthallib yang tidak lain adalah pamanda rasulullah SAW sendiri. Kemudian para sahabat menghadap para tawanan tersebut dan mencela mereka karena tetap berada dalam kemusyrikan. Sayyidina Alipun mencela Al Abbas salah seorang tawanan, yang juga pamannya sendiri disebabkan kegiatannya memerangi rasulullah dan memutuskan hubungan sanak keluarga. Mendengar dirinya dicela, al Abbaspun segera menjawab : “ Kalian semua hanya bisa menyebut kejahatan-kejahatan kami dan menutup-nutupi kebaikan kami”.Para sahabatpun bertanya :”Apakah kalian mempunyai kebaikan?”. Para tawanan tersebut menjawab : “Ya, karena kamilah yang memakmurkan masjidil haram dan memberi penutup Ka’bah serta memberi minum para jama’ah haji.

Ketika para tawanan tersebut menyebut-nyebut kebaikan-kebaikan karena merasa telah memakmurkan masjid itulah, maka turunlah ayat tersebut yang pada pokoknya memberitahukan ketidakpantasan orang musyrik memakmurkan masjid. Dan sebaliknya, pada hakikatnya yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah SWT.
Mungkin kita bertanya, apakah yang dimaksud dengan memakmurkan masjid dalam ayat tersebut.
Segolongan mufassir berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan memakmurkan masjid, adalah membangun dan mendirikan masjid serta memperbaiki yang rusak. Menurut al-Shabuny, memakmurkan masjid dengan cara demikian adalah masuk dalam kategori memakmurkan masjid secara fisik (material ). Memakmurkan masjid dengan cara demikian menurut ajaran agama kita akan mendapat balasan berupa istana di surga. Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa membangun masjid walau hanya berupa sedalam galian tukang pahat kayu, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah istana di surga.”

Segolongan mufassir berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan memakmurkan masjid dalam ayat tersebut, adalah memakmurkan dengan cara melakukan salat dan ibadah serta melakukan apa saja guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Cara memakmurkan masjid seperti ini disebut memakmurkan masjid secara batin ( spiritual ).
Terlepas dari adanya dua pendapat tersebut, perintah memakmurkan masjid memang bisa mencakup kedua-duanya, yaitu memakmurkan masjid secara fisik dan memakmurkan masjid secara spiritual.

Ketika belum ada masjid atau ketika masjid belum selesai dibangun, maka dalam rangka memakmurkan masjid kita dituntut untuk peduli dalam kegiatan pembangunan masjid. Kepedulian tersebut kita wujudkan dengan keikutsertaan kita dalam kegiatan pembangunan, dengan cara memberikan sebagian yang kita miliki, mungkin berupa tenaga, pikiran, dan sebagian harta. Atau ketiga-tiganya sekaligus. Yang pasti sekecil apapun kita dituntut untuk memeberi andil pada kegiatan pembangunan masjid.

Setelah kegiatan pembangunan masjid selesai, maka dalam rangka memakmurkan masjid, kita dituntut untuk mengisi masjid dengan kegiatan-kegiatan ibadah. Dan, kegiatan ibadah yang paling penting untuk kita perhatikan adalah kegiatan salat berjamaah di masjid, terutama bagi yang berada di sekitar masjid. Sebab Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak sempurna shalat orang yang berada di sekitar masjid, kecuali apabila dilakukannya di masjid.”

Dengan kata lain, dapat kita katakan, bahwa shalat orang yang bertetangga dengan masjid bisa sempurna hanya apabila dilakukan di masjid.
Akan tetapi, salat yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah menyangkut shalat fardlu atau salat wajib. Sedangkan untuk salat sunnat, malah lebih baik dikerjakan di rumah kita masing-masing. Hal ini ditunjukkan oleh rasulullah SAW sesuai dengan sabdanya :
“Paling utamanya salat adalah salat seseorang yang dilakukan di rumah, kecuali salat wajib.”

Adapun rahasianya, mengapa rumah kita, harus juga kita gunakan untuk melakukan salat sunnat adalah dalam rangka memberi syi’ar rumah sehingga dapat dibedakan antara rumah orang Islam dan bukan Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
“Cahayailah rumah kalian dengan salat dan bacaan Al Qur’an.”
Kita juga patut bertanya, mengapa Islam sangat menekankan ummatnya untuk berjama’ah di masjid?. Tidak lain ummat Islam memang perlu wahana pertemuan rutin yang menggabungkan nilai spiritual yang bersifat individual dan nilai sosial yang bernilai komunal. Dan, tempat itu adalah masjid.

Dalam sejarah tercatat, waktu hijrah di Yatsrib, sebelum rasulullah SAW berfikir masalah ‘negara’, yang menjadi agenda pertamanya adalah mendirikan masjid. Selanjutnya dapat kita ketahui Islam dapat tersiar ke seantero benua berkat rutinitas pertemuan masjid yang di-manage sendiri oleh rasulullah SAW yang biasanya berlangsung dengan sangat egaliter. Tanpa harus terikat protokoler yang biasanya sangat formal dan sarat basa-basi.

Beberapa contoh ideal kehidupan pendahulu ( salafus salih ) membuat kita patut prihatin. Banyak masjid yang dibangun dengan susah payah, dengan cucuran keringat dan limpahan dana, tetapi ketika masjid sudah indah, malah jarang kita jamah. Sering kita dapati di beberapa tempat, seorang imam harus azan sendiri, kemudian karena tak seorangpun yang datang, harus iqamat sendiri, dan akhirnya harus salat sendirian pula. Ironinya, hampir di setiap masjid suara pengeras terdengar keras-keras. Jarak antar masjid dan surau yang saling berdekatan membuat suara pengeras luar biasa berisik. Kita tidak menyadari di sekitar masjid ada yang sedang sakit keras, ada yang sedang istirahat agar bisa terbangun di malam hari. Tak satupun orang berani protes, apalagi non muslim atau yang Islamnya masih awam karena bisa-bisa dianggap anti Islam, PKI, Islam nyleneh atau sejumlah stigma negative sebagai serangan balik lainnya.

Citra masjid yang dulu sebagai tempat memecahkan berbagai persoalan ummat, kini tidak jarang justru menjadi salah satu sumber masalah. Tidak jarang masjid dijadikan ajang ‘perkelaian’, misalnya karena berebut menjadi ‘pejabat masjid’, seperti menjadi imam atau pengurus. Ujung-ujungnya juga demi popularitas duniawi sebagian politisi tertentu. Apalagi, ketika harus bersentuhan dengan kegiatan politik praktis, masjid menjadi lahan empuk para elite untuk menggiring jama’ah ke kelompok tertentu. Citra memakmurkan masjid dalam arti substansi tidak tampak selain hanya rutinitas ibadah seadanya, termasuk berlomba adu keras suara sound system.

Akhirnya, sebagai perbandingan di Saudi Arabia telah diatur ‘pembatasan suara azan’ pada volume pengeras suara azan eksternal masjid menjadi maksimal 1 samai 3 saja. Pembatasan itu dilakukan oleh Kementrian Urusan Islam yang dipimpin oleh Abdul Latif Ali asy-Syaikh pada bulan Mei lalu (Alhurra.com, 23/05/2021). Alasan diambilnya keputusan ini disebabkan oleh adanya bahaya kebisingan yang dapat mengganggu orang-orang yang sakit, para orang lanjut usia dan anak-anak kecil yang tinggal di rumah-rumah yang bertetangga dengan masjid. Di negara Islam Timur Tengah lainnya, pembatasan suara azan melalaui pengeras suara juga dilakukan. Ormas-ormas Islam dan Dewan Masjid tampaknya perlu berkaca kepada negara-negara Islam itu dan terus memberikan pencerahan mengenai hal-hal di muka. Kalau tidak, suara azan melalui pengeras ini tidak saja terus berpotensi menimbulkan isu SARA, tetapi juga akan merusak citra Islam sendiri sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu a’lam.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait