Dikonfirmasi, Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto , mengatakan , tertangkapnya AJ bermula adanya informasi tentang adanya peredaran narkoba di kampung tersebut . Dengan ada informasi itu kemudian Polisi melakukan penyelidikan terkait pengedar narkotika didaerah itu.
“Kemudian anggota Polsek Gunung Tabur melakukan penyamaran dengan mencoba melakukan pembelian secara terselubung ,setelah ada kesepakatan, sekitar Pkl 20.15 wita, pada saat melakukan transaksi, kemudian langsung dilakukan
penangkapan terhadap Pelaku AJ ,”jelas Marwoto .
Dikatakan Marwoto , saat ini pelaku AJ sudah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni , dua poket barang diduga sabu, 1 satu buah dompet warna coklat , 1 buah korek gas,1 buah Hp merk Asiafone warna putih serta uang tunai pecahan sebesar Rp.500.000.
“Pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi, diancam dengan UU Narkotika, nomor 35 tahun 2009,” (tim)