Lombok Tengah beritalima. Dengan direalisasikannya penyaluran dana desa oleh Pemerintah Pusat tahap pertama kepada Pemerintah Desa, dan dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan prioritas pembangunan dana desa yaitu untuk membangun infrastruktur antara lain : jalan, jembatan sederhana, irigasi dan talud. Dari hasil wawancara Wartawan Koran ini dengan Kepala Desa Ubung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Rodi Setiawan, S.Sos di ruang kerjanya ( 11/7/2016 ) menjelaskan “ Desa Ubung terdiri dari 14 Kepala Dusun dan mayoritas beragama Islam. Dan untuk dana desa tahap pertama tahun 2016 ini digunakan untuk pengaspalan jalan yang menghubungkan 7 dusun atau gubuk diantaranya Punjambung, Tanjung Nyangget, Paunglangse, Tanjong, Batu Karang Bat, Montong Terakoh dan Montong Gedang. Dengan anggaran biaya mencapai Rp. 599.864.200,- dengan panjang jalan 2330 m dan lebar 2,5 m.
Rodi Setiawan, S.Sos juga menjelaskan sebelum proyek ini berjalan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dengan mengumpulkan BPD, para Tokoh masyarakat (Kadus, Ketua RT) Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama setempat, untuk melakukan musyawarah sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa yang di Pimpinnya kepada masyarakat, dan bahkan pengerjaan program tersebut melibatkan masyarakat secara langsung.
Amaq Khairul salah satu masyarakat warga dusun Tanjong yang berhasil diwawancarai Wartawan Koran ini menjelaskan “ Masyarakat ke 7 dusun/ gubuk tersebut dan dirinya sangat berterimakasih sekali kepada Pemerintah Desa Ubung khususnya dan Pemerintah Pusat pada umumnya yang telah memprioritaskan jalan desa terutama di Dusun tempat Ia tinggal, karena sudah puluhan tahun lamanya belum merasakan jalan yang layak khususnya di dusun Tanjong. Dan harapannya yang kedua selaku masyarakat kecil untuk tahun-tahun kedepannya jangan hanya aspal lapen untuk jalan desa bila perlu ditingkatkan menjadi jalan hotmik biar tidak ada perbedaan antara jalan desa dengan jalan kota. “Paparnya”. (Sahnun Kalam & K a r i m).