Trio Warga Segobang Digelandang Tim Satresnarkoba Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kembali Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (24/3/18) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar pil trex. Mereka adalah Agus Deni Sutrisno (29), Ainul Yakin (21), dan Andri Wibowo (32). Ketiganya warga Dusun Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Dua terduga pelaku yakni Agus Deni dan Ainul Yakin, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba di Dusun Krajan RT 10 RW 10 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan pelaku Andri Wibowo ditangkap pukul 15.30 WIB di Dusun Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib, SIK menyatakan, awalnya pihak polisi berhasil menangkap dua pelaku di Muncar. Selanjutnya kedua pelaku digelandang masuk rutan Mapolres Banyuwangi.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 5 ribu butir pil trex terdiri dari 5 bungkus yang masing-masing berisi seribu butir, 2 tas kresek warna hitam, satu HP Asia phone warna putih milik Agus, satu HP Oppo A37 warna putih gold milik Ainul Yakin, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol P-4235-VL dan dua butir pil trex yang disita dari saksi Priswanto.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, didapat nama baru yakni Andri Wibowo warga Segobang. Maka seketika aparat melakukan penangkapan. Dan pukul 15.30 WIB berhasil diamankan,” ujarnya dalam pers rilis di Mapolres Banyuwangi, Senin (26/3/18).

Dari pelaku Andri ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3150 butir pil trex terdiri dari 32 klip isi masing-masing 50 butir, 18 ribu butir pil trex terdiri dari 18 bungkus isi masing-masing seribu butir, satu kardus warna coklat, satu tas punggung warna hitam, satu toples plastik, satu tas warna merah muda, satu tempat kaca mata, 3 bendel plastik klip, uang tunai Rp 115 ribu, dan satu HP Blackberry Bold warna putih.

“Ketiganya diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atas tindakannya itu, ketiganya harus mendekam di rutan Mapolres Banyuwangi,” tandasnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *