Bima NTB, beritalima.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan langgudu bersama anggota Polsek Langgudu berhasil menangkap Satu unit mobil truk No. polisi EA 8253 XC bermuatan kayu sonokling sebanyak 320 batang yang diduga hasil illegal logging di wilayah Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima NTB, Selasa kemarin (4/10) sekitar pukul 21.30 wita.
Kayu yang tidak dilengkapi surat-surat itu diamankan aparat di jalan sekitar Waduweta Watasan Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Informasi yang dihimpun, dan berdasarkan pengakuan beberapa warga Desa Laju, bahwa di Desa setempat tetap ada kayu dari hutan yang dibawa keluar, dalam satu minggu minimal satu kali. Daerah tujuan berbeda-beda, ada yang menuju Tente, ada yang menuju Parado dan ada juga yang menuju Lambu dan Sape.
Kapolsek Langgudu Sirajuddin, yang dikonfirmasi usai penangkapan kayu tersebut, mengakui adanya mobil bermuatan kayu yang ditangkap bersama Pol PP, hanya saja waktu itu BB belum sampai Polsek. “Memang ada penangkapan, tapi mobilnya masih dalam perjalanan,” akunya. Hingga saat ini Mobil bersama Kayu tersebut masih di Polsek dan belum dibawa ke Reskrim.
Banyak pihak yang sms ke sejumlah media, dan menghawatirkan jika proses hukum tidak dilanjutkan alias pemilik kayu dan supir truk dibebaskan seperti kasus-kasus sebelumnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kita AKP, Antonius F. GEA SH,S.Ik yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, tetapi BB belum dibawa ke Reskrim. “Mobil dan Kayu masih diperiksa dokumennya di Polsek dan belum dibawa ke Reskrim,” ujarnya singkat. (B5-SUKUR)