SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus miras oplosan yang menyebabkan 3 warga jalan Pacar Keling meninggal dunia kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Soedi Bin Sueb.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono, Soedi membeberkan bahwa pembuatan miras oplosan itu dia lakukan sejak dirinya tak lagi mendapatkan pasokan arak dari Tuban. Nah, untuk memenuhi kebutuhan arak yang tidak dikirim tersebut, lantas sejak April 2017 Soedi mempunyai ide membuat arak sendiri dengan belajar melalui Google, bahannya air dicampur Alfood atau Foodkrim. Karena harga beli Foodkrim dirasa Soedi cukup mahal, selisihnya hampir 10 ribu. Soedi pun memutuskan hanya memakai Alfood atau alkohol makanan.
“Setelah itu saya menyiapkan bahannya, awalnya datang ke Tidar, tapi gagal sebab disana harus pakai SIUP. Lalu datang ke toko Saba Kimia milik Pak Agung untuk membeli Alfood, dan diberi oleh pegawainya. Semua orang penjual buah membeli Alfood disana,” kata Soedi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Soedi juga menyebut bahwa pada saat dirinya membeli Alfood di toko Saba Kimia, diapun diberi Alfood dalam bentuk jirigenan lengkap dengan tulisan Alfood,
“Namun ketika ditangkap dan ditunjukkan barang buktinya, ternyata tulisan Alfood yang ada di jirigen sudah dihapus oleh penjualnya, saya berani di croscek,” tegas Soedi.
Jawaban Soedi hanya membeli Alfood dan bukan membeli Solvent di toko Saba Kimia itu membuat Jaksa Ririn sewot,
“Nggak papa bapak mengatakan begitu. Sampeyan boleh mengelak, walaupun dalam kesaksian kemarin si pemilik toko Saba Kimia mengatakan tidak pernah menjual Alfood tapi dia hanya menjual Solvent,” tangkis Ririn.
Menurut Soedi, setelah bahan baku terbeli, lalu dia campur dengan air putih dan dimasukan dalam kemasan botol, namun sebelumnya, untuk setiap botol minuman bikinannya tersebut selalu ia coba terlebih dulu sebelum dijual.
“Selalu saya coba minum lebih dulu 4 sampai 5 gelas setiap selesai membikin, saya juga setiap hari minum itu dan tidak apa-apa,” terang Soedi.
Pada sidang ini, Soedi tidak membantah ketika JPU menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita polisi pasca dirinya ditangkap jumlahnya sebanyak 274 botol, dan disisikan 2 botol kemasan 600 gram untuk diperiksa di Balai POM dan Polda Jatim. Selanjutnya barang bukti yang 240 botol dilakukan pemusnahan, sehingga yang tersisah hanya 42 botol.
“Dalam penangkapan itu juga disita pula 4 drum bahan kimia Alkohol putih Solvent, kemudian 3 galon mineral berisi Alkohol putih, ember warna hijau dan hitam,” kata jaksa Ririn.
Terpisah, Tugianto Lauw, kuasa hukum Soedi Bin Sueb menyesalkan sikap JPU yang tidak menghadirkan saksi penyidik dan saksi Eka Devi Saputri, pegawai toko Saba Kimia yang melayani Soedi saat membeli Alfood.
Tugianto meyakini keterangan saksi penyidik dan Eka Dewi penting untuk membuktikan adanya rangkaian peristiwa pembelian Alfood yang dilakukan Soedi kala itu.
“Semua saksi fakta seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Saya yakin ada beberapa keterangan dari mereka yang menguntungkan bagi Soedi. Terdakwa Soedi kan membeli Alfood dan dilayani oleh pegawainya, tapi anehnya malah disangkal sama pemilik toko Saba Kimia dengan mengatakan tidak pernah menjual Alfood, ini kan tidak ada titik temu,” kata Tugianto.
Tugianto juga angkat bicara terkait adanya pihak yang turut serta dalam perkara pidana yang dilakukan oleh kliennya,
“Harusnya ada yang terjerat pasal 55 dalam perkara ini. Tapi kenapa kok dikesampingkan,? Semua itu akan kita tuangkan dalam nota pembelaan kami nantinya. Harusnya kesalahan itu ditanggung semua,” tegas Tugianto. (Han)