Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com– Soal amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka. Namun, Polda Jatim belum bisa menerangkan peran para pelaku atas penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut.

“Yang jelas ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari perusahaan, ada dari.. ya nanti saja awal tahun baru saya umumkan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, di Surabaya Jumat (28/12/2018).

Menurutnya saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bahkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik pun juga telah cukup. Mulai dari saksi ahli, saksi lokasi, dokumen-dokumen, barang bukti di lapangan, ucap Kapolda, telah dikumpulkan seluruhnya oleh penyidik.

“Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa, sudah enam (saksi ahli), ini dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain,” kata Kapolda.

Tak ada kesulitan dalam proses penyidikan yang dihadapi petugas. Hanya ada beberapa yang memang harus dilengkapi oleh penyidik untuk mengungkap amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, namun Jalan Raya Gubeng sudah aman untuk dilalui.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalan Raya Gubeng tepatnya di sekitar gedung RS Siloam, Surabaya kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12/2018) malam. Akibat amblesnya jalan tersebut menyisakan lubang menganga yang panjangnya kurang lebih 30 meter dan lebar sekitar 15 meter. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *