Tugianto : Penetapan Tersangka Pada BK, Tidak Ada Kaitanya Dengan Hak Retensi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Salah seorang pengacara di Kota Surabaya berinisial BVSDK alias BK resmi menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Thie Butje Sutedja, mantan kliennya sendiri.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Nopember 2020 sesuai surat penetapan Nomor S-Tap 354/XI/RES.1.11/2020/Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah penetapan ini, pengacara BVSDK alias BK sempat mengajukan bantahan dan mengkaitkan hal tersebut dengan hak retensi.

Menyikapi hal tersebut, Tugianto Lauw, selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja meminta BK menghormati proses hukum dan tidak berpolemik. Ia pun berharap pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan ke Pengadilan.

“Kami apresiasi kinerja penyidik kepolisian. Saya berharap penyidik segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Hargailah proses penyidikan yang sudah dilakukan teman-teman kepolisian,” kata Tugianto kepada awak media. Minggu (8/11/2020).

Menurut Tugianto, penanahan tiga Sertifikat hak milik (SHM) nomor 1756, 1758 dan 1733 oleh pengacara BK tidak bisa dikaitkan dengan hak retensi yang tertera pada surat kuasa yang diberikan kliennya, Thie Butje Sutedja. Terlebih, masing-masing kuasa tersebut berbeda substansi perkaranya.

“Hak retensi tidak bisa dipukul rata, kalau memang ada salah satu yang feenya belum dilunasi, mestinya hanya salah satu yang ditahan bukan semuanya,” paparnya.

Masih kata Tugianto, penahanan terhadap tiga sertifikat tersebut dilakukan BK setelah Thie Butje Sutedja tidak lagi menggunakan jasa hukum BK lagi. Lantaran kecewa karena telah mengeluarkan ratusan juta tapi lahan milik pelapor di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya tetap dilakukan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Februari 2019 lalu.

“Karena terjadi eksekusi, Pak Butje mencabut kuasa yang diberikan ke BK dan tiga sertifikat itu sudah diminta beberapakali untuk kepentingan pengajuan permohonan eksekusi, tapi justru mendapat tanggapan yang tidak enak dari BK,” pungkas Tugianto.

Terpisah, Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Irene Ulfa sebagai jaksa peneliti yang nantinya akan memeriksa berkas perkara BVSDK alias BK. Penujukan Irene Ulfa sebagai jaksa peneliti ini didasarkan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polrestabes Surabaya.

“Di P-16 saya jaksanya, dan perkara itu baru SPDP, belum ada berkas perkaranya,” kata Irene Ulfa saat dikonfirmasi.

Diketahui, pada 17 September 2019, pengacara berinisial BVSDK alias BK dilaporkan Thie Butje Sutedja ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor nomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM. Namun dalam perjalananya, penanganan perkara ini dialihkan ke Polrestabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait