Tujuan Aktivis Senior Bangkalan Laporkan Baperjakat

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Ketujuh aktivis senior Bangkalan yang mengatasnamakan eksponen 98′ laporkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ke Polres Bangkalan, berkaitan dengan mutasi dan pelantikan 142 pejabat ilegal yang dilantik pada hari Jum’at (23/2/2018) lalu, oleh mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad.

Baperjakat yang dilaporkan tersebut terdiri dari Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), Inspektorat, BPKPSDA, dan Asisten 1 Pemerintahan.

“Yang kami laporkan terkait dengan pemalsuan surat, pemberian informasi palsu, kebohongan publik dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Baperjagat,” Ujar Risang Bima Wijaya, Rabu (28/3/2018) di Mapolres Bangkalan.

Pasalnya, pada tanggal 23 Februari lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membacakan surat keputusan (SK) untuk pelantikan 142 pejabat tersebut. Akan tetapi, kata dia, SK tersebut sampai saat ini tidak ada.

“Dilansir melalui situs resmi Pemkab Bangkalan bahwa ada SK, ternyata kami ketahui sampai saat ini SK tersebut tidak ada,” lanjutnya.

Risang sapaannya, mengaku telah mendengar informasi bahwa Mendagri mulai hari ini telah membatalkan SK terhadap 144 pejabat di Bangkalan.

“Bukan 142 lagi, akan tetapi nambah menjadi 144 pejabat,” katanya.

Selain itu, kata dia dengan pembatalan dari Mendagri tersebut tidak hanya selesai begitu saja. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Pelanggaran hukum sudah dilakukan dan kerugian sudah terjadi karena selama sebulan pejabat-pejabat tanpa SK tersebut sudah menempati posisi masing-masing,” paparnya.

Oleh karena itu, ia berharap Polres Bangkalan untuk segera menindaklanjuti secara hukum. Apakah itu termasuk korupsi, atau pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara, pihak Polres Bangkalan melalui Kanit Tipikor Muhaimin, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dari laporan tersebut.

“Ini kan masih pengaduan, nanti kami pelajari dulu,” singkatnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *