Tujuh Penyelundup 18 Kilogram Sabu Ini, Lolos Dari Hukuman Mati

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tujuh sindikat penyelundup sabu-sabu (SS) seberat 18 Kilogram lolos hukuman mati. Mereka adalah Febriadi (35) alias Ipet, Hasan (31), Hasul (44), Iskandar (55), Wati Sriayu (23), pasutri Adolf Newyn Panahatan alias Aldo dan Erlinta Larasanti.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim Pujo Saksono disebutkan bahwa ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa,” ucap hakim Pujo saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2019).

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, merusak generasi muda. Dan tidak ada hal yang meringankan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Winarko yang langsung menyampaikn banding. ” Banding yang Mulia,” tukasnya.

Usai persidangan, Hari Wibowo, salah satu tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah lolos dari hukuman mati. Ya bersyukur saja kita bisa memperjuangkan. Kemarin kita juga sempat ketar-ketir tapi ya terima kasih juga ke majelis hakim karena sudah arif dan bijaksana dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini,” kata ungkapnya saat dikonfirmasi.

Terkait langkah selanjutnya dari penasihat hukum, Hari mengatakan akan berunding dan merapatkan terlebih dahulu atas putusan ini.

“Kita rapatkan dulu, nanti langkah hukum apa yang kita ambil biar pak Budi Sampurno yang menyampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram.

Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank. Dari

“Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, (08/02/2019).

Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia. Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.

Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura.

Oleh JPU Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim ke-tujuh terdakwa dituntut pidana hukuman mati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *