Tujuh Tahanan Kasus Tipikor Kejari Mura, Dilayar ke Rutan Palangkaraya

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com– Sebanyak tujuh tahanan kasus Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Kalimantan Tengah, dilayar (baca: dipindah) dari tahanan Polres ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Palangkaraya, Kamis 6 Agustus 2020.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Marina T.A Meifany SH, pemindahan mereka dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Nano Sugiatno, SH. MH, bersama enam anggota kejaksaan serta dibawah pengawalan tiga personil Polres.

“Telah dipindahkan lima orang tersangka Tipikor kasus DD dan ADD TA 2018 dan dua orang tersangka Tipikor kasus BBH dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, dari Rutan Polres ke Rutan Palangkaraya,” terang Marina.

Dari tujuh orang tersangka, salah satunya yakni EK, seorang perempuan, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, mengatakan, pemindahan ini dalam rangka mempermudah proses persidangan.

“Sidangnya nanti khan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, jadi untuk mempermudah saja. Biar tidak terlalu jauh,” terang Suyanto, SH. MH. (Dibyo).

Suyanto, SH. MH (kiri)/dok.beritalima.com.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait