SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah cerita viral Setu Bin Kasbari yang tanpa ketahuan berhasil menggasak uang tabungan Rp 320 juta milik Muin Zachry di Bank BCA cabang Indrapura.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Setu yang bekerja sebagai tukang becak di kawasan jalan Pakis tersebut dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
“Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 Bulan,” kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis. Senin (6/02/2023).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa Setu terbukti bersalah melanggar pasal pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Muin Zachry. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan sudah berusia lanjut,” ungkapnya dalam persidangan.
Usai mendengan putusan, Setu Bin Kasbari mengaku hanya bisa pasrah menerima vonis dari majelis hakim.
“Iya, Iya, nggak apa-apa Pak Hakim,” ujar terdakwa Setu.
Sedangkan jaksa ketika ditanya oleh Hakim ataa putusan 10 bulan terhadap Setu tersebut menyatakan pikir-pikir.
*Masih pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri.
Sementara Mohammad Thoha, yang adalah otak dari pembobolan uang tabungan Muin Zachry dihukum 3,6 bulan penjara lamanya.
Setu Bin Kasbari dan Mohammad Thoha, tak pernah menyangka kalau aksinya mengambil uang Rp 320 juta milik Muin Zachry di Bank BCA KCU Indrapura akan Viral.
setelah didakwa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang bersekutu melakukan pencurian. Selasa (24/01/2023).
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung dalam sidang pemeriksaan terdakwa menyatakan Mohammad Thoha mengakui kalau uang Rp 320 juta miliknya Muin Zachry ini habis dalam kurun waktu dua bulan saja.
Menurut Jaksa, kasus ini berawal dari terdakwa Thoha yang ngekost dirumahnya saksi korban Muin Zachry.
“Proses pengambilan uang Itu ketika Thoha mengetahui nominal saldo BCA milik saksi Muin Zachary sejumlah Rp 345 juta. Setelah Thoha mengintip PIN ATMnya ketika dia dimintai tolong Muin Zachary untuk mentransfer uangnya. Nah dari situ, sejak hari Rabu si Thoha Ini sudah mempunyai rencana. Thoha ini bekerjanya serabutan, sedangkan Setu, tukang becak,” katanya dalam surat dakwaan.
Keduanya lantas bertemu di PGS, Surabaya lalu berjalan menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura. Di Bank BCA, Thoha menulis slip penarikan uang dengan memalsu tanda tangan Muin Zachry.
Kemudian Thoha mendoktrin dan memberitahukan cara mengambil uang di Bank BCA kepada Setu serta menyerahkan nomor pin yang telah ditulis ke kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan Bank BCA, kartu ATM Bank BCA, buku Tabungan Bank BCA atasnama Muin Zachry dan membawa KTP milik Muin Zachry.
Untuk mengelabuhi petugas Bank, Setu dengan menggunakan kopyah pemberian dari Thoha, masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk mengambil Rp.320 juta.
Sementara Thoha menempatkan dirinya dalam posisi menunggu di depan Bank karena takut terpantau CCTV.
Sewaktu sedang mengambil uang di Bank BCA KCU Indrapura, pegawai bank sempat menanyakan identitas kepada Setu dan Setu menjawab “Saya Muin Zachry”
Oleh petugas BCA, Setu sempat diminta membuka maskernya dan memasukkan nomor PIN. Setu juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan, setelah itu pegawai bank mencairkan uang sebesar Rp.320 juta.
Berhasil melakukan pengambilan uang, Setu keluar bank dengan membawa 2 kresek uang sebesar Rp.320 juta. Selanjutnya uang sebanyak itu diserahkan seluruhnya kepada Thoha.
Sebelum berpisah, Thoha meminta handphonenya yang dipegang Setu dan menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta sebagai ganti dari handphonenya yang dipegang Setu, lalu segera menyuruh Setu pergi menggunakan bus kota. (Han)