Tumbal Rentenir Berkedok Koperasi Dijual

  • Whatsapp

PURWAKARTA, beritalima.com | Pasca  sang suami diciduk Satnarkoba Polres Purwakarta pada Sabtu (8/10/2016), LIK, warga Kampung Nagrak RT. 03/ RW. 02, Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dijual sindikasi perdagangan orang ke timur tengah.  Wanita 30 tahun itu sudah finish kontrak pada Juni 2019 lalu namun belum dipulangkan bahkan menurut informasi yang berhasil diperoleh, sempat menjalani tindakan medis berupa bedah mayor karena sakit.


Hal serupa juga menimpa kakak beradik dari Karawang. Kisah tragis yang dialami EH dengan C berawal dari jeratan rentenir berkedok koperasi. Karena tidak mampu membayar, dengan niat melunasi hutang akhirnya mereka terjebak dan dipasarkan ke Saudi Arabia. 
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga mendalangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berdalih penempatan mereka prosedural sesuai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) namun menurut petugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, tidak ditemukan pada data SISKOTKLN. 


Pengiriman serta penempatan PMI pada pengguna perseorangan masih menjadi bisnis menggiurkan meski bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015, Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.


Korban lain asal Garut yang tengah sakit mengaku sempat menggigil ketakutan ketika badai debu menerjang. Tidak tahu persis nama kota di mana saat ini dia tinggal tapi yang pasti masuk wilayah Provinsi Riyadh. Tim terus menelusuri.    (Pathuroni Alplrian)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait