Main Begituan Bertiga, Ibu Muda Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui Calvin menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Eva Yusnita Lubis. Wanita asal Deli Serdang, Medan yang menjadi terdakwa pada kasus main begituan bertiga alias threesome.

“Tadi terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatakan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu.” ujar Frendika, Kuasa Hukum Eva Yuliani Lubis, saat dikonfirmasi usai persidangan tertutup di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/7/2020).

Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Calvin. Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya. 

“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Frendika.

Diketahui, terdakwa Eva Yusnita Lubis ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu Hotel dijalan Walikota Mustajab Surabaya. Saat ditangkap, terdakwa sedang melayani dua pria hidung belang.  

Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait